Polres Cianjur menggelar Press Release gagalkan jaringan judi online di Sukaresmi. (Foto : Lesmanaderi).
Cianjur, metropuncak.com | Satuan kepolisian Polres Cianjur membongkar aktivitas judi online yang diduga beroperasi dari sebuah vila di Kampung Babakan Ngantey, Desa Cinadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Penindakan dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/X/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan dan menahan sembilan orang tersangka. Satu orang lain berinisial Wallas belum berhasil ditangkap dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, aktivitas jaringan ini menghasilkan perputaran uang atau omzet sekitar Rp24 juta dalam waktu kurang lebih tiga minggu.
Namun, angka tersebut masih merupakan nilai transaksi yang didalami penyidik, bukan keuntungan bersih maupun jumlah uang yang disita.
Polisi merinci peran para tersangka. Satu orang berperan sebagai customer service, yakni D.G.W. (33 tahun, laki-laki, asal Tangerang Selatan), yang bertugas melayani kebutuhan pengguna situs.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya berperan sebagai telemarketing, dengan tugas menghubungi dan mempromosikan situs kepada calon pemain melalui telepon dan WhatsApp. Mereka adalah:
· T.C.Z. (20 tahun, perempuan, asal Tebing Tinggi)
· K.W. (28 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Cianjur)
· M.I.G. (29 tahun, laki-laki, asal Ogan Komering Ulu)
· N. (30 tahun, perempuan, asal Medan)
· P.S. (25 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Tasikmalaya)
· I.A. (23 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Deli Serdang)
· R.S. (30 tahun, laki-laki, karyawan swasta, asal Bogor)
· R.S. (24 tahun, laki-laki, asal Tangerang)
Menurut polisi, penyidik masih mendalami pasal pidana dan ancaman hukuman yang dapat dijeratkan kepada para tersangka. Barang bukti yang disita dari vila tersebut juga masih dalam proses pendataan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online, termasuk di wilayah Cianjur yang dikenal sebagai Kota Santri. Polisi juga menegaskan bahwa Kota Santri harus bersih dari praktik judi online.








