Polres Cianjur menggelar press release pembongkaran komplotan curanmor, begal lintas wilayah. (Foto : Ist).
Cianjur, metropuncak.com | Polres Cianjur membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas/begal) bersenjata yang diduga beroperasi lintas wilayah Jawa Barat sejak 2025. Sebanyak 6 tersangka ditangkap, sementara 5 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Diduga ada sekitar 120 TKP di wilayah Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, hingga Bogor. Pengungkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet, berawal dari enam laporan Polsek Pacet dan Karangtengah pada Oktober awal November 2026.
Penangkapan bermula 3 November 2026 di kawasan Villa Santa, Ciloto, Cipanas. Dua tersangka, D.F. dan A.S., diamankan dan ditemukan satu unit Yamaha R15 diduga hasil curian. Saat pengembangan, pelaku mengacungkan senjata api ke petugas; polisi menembak kaki kanan W.Z.S. dan R.
Enam tersangka:
· W.Z.S. (23, Lampung Timur) — eksekutor
· H.U. (32, Lampung Timur) — eksekutor
· L. (25, Cianjur) — joki
· R. (21, Lampung Timur) — joki
· A.S. (27, Sukabumi) — joki
· D.F. (28, Sukabumi) — joki
Modus yang dilakukan para tersangka, menyasar motor terparkir di pinggir jalan, garasi, minimarket, rumah makan, warnet, kos, hingga keramaian dengan merusak kunci kontak menggunakan alat khusus, kemudian dengan memepet korban lalu mengancam menggunakan senjata api rakitan atau senjata tajam.
Waktu bereaksi yang dilakukan para pelaku berlangsung sekitar 01.00–10.00 WIB dengan pembagian peran eksekutor/pemetik dan joki.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 sepeda motor, 8 kunci stag, 2 kunci T, 2 magnet, serta 1 senjata api rakitan jenis revolver dan 1 peluru tajam.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Upaya yang dilakukan pihak Kepolisian saat ini masih mengejar 5 DPO, mengembangkan jaringan penadah, dan menelusuri laporan kehilangan kendaraan.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat diminta waspada, gunakan kunci pengaman tambahan saat parkir kendaraannya, serta melapor melalui saluran resmi kepolisian.








