Kompol Tio bersama anggotanya tengah memeriksa pelaku pencurian yang terekam cctv. (Foto : Sam Apip)
Cianjur, metropuncak.com | Aksi pencurian di sebuah toko di Kabupaten Cianjur terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Seorang pria berinisial M diduga mencuri uang tunai, rokok, makanan ringan, hingga satu buah helm saat penjaga toko sedang sibuk melayani pembeli.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko di Kampung Mayak Empang, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat datang ke toko dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat penjaga toko tengah sibuk mengambilkan barang yang diminta, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil barang-barang milik korban.
Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura berbelanja agar perhatian penjaga toko teralihkan.
“Benar, pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, telah terjadi aksi pencurian di sebuah toko. Kronologisnya, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura belanja, sehingga pemilik toko sibuk melayani dan lengah. Saat itulah pelaku mengambil barang-barang korban,” ujar Tio saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Pelaku diduga mengambil sebuah dompet yang berada di dalam laci toko. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp3 juta. Selain uang, pelaku juga menggondol 10 bungkus rokok, makanan ringan berupa sosis, serta satu helm merek KYT.
“Barang-barang yang diambil antara lain dompet milik korban yang ada di dalam laci toko beserta uangnya, rokok, dan makanan ringan sosis,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Cibeber berhasil mengamankan M di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, jaket tudung berwarna hitam, satu buah helm, satu dus sosis, serta tiga bungkus rokok.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
“Masih dalam penyelidikan. Untuk sementara ini baru kali pertama yang bersangkutan, namun kami tetap berupaya melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Tio.
Terkait uang hasil curian, polisi masih mendalami keterangan pelaku mengenai penggunaannya. Selain itu, pemeriksaan juga terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau para pemilik dan penjaga toko agar lebih waspada, terutama saat melayani pembeli. Pasalnya, kelengahan sesaat dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi.








