Polres Cianjur Gagalkan Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan. (Foto : Ramdani).
Cianjur, metropuncak.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Dua tersangka, AM (28) dan CC (32), diamankan dalam penggerebekan di sebuah guest house di Kampung Sukahurip, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang anggota Polri berinisial MAT (25) yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan yang berhasil mengamankan kedua tersangka beserta tiga korban.
“Anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AM dan CC,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan keterangan salah satu korban remaja putri berusia 15 tahun, kedua tersangka mengajak korban berkenalan melalui akun media sosial.
Setelah berhasil membujuk rayu, para korban kemudian direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui sebuah aplikasi jasa prostitusi.
“Semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial,” jelas Kapolres.
Para korban dijajakan dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.








