Presidium Dekot, Dian Rahadian (kanan) bersama rekannya Biqi Ahmad Fadillah menyatakan siap menjadi mitra kritis bagi Kejari Cianjur dalam perkara tata kelola Program MBG dan Pokir Anggota DPRD kabupaten Cianjur. (Foto : Ruslan Ependi).
Cianjur, metropuncak.com |Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Kota (Dekot) kritisi tata kelola MBG, dan dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kabupaten Cianjur. Menurut LSM Dekot, praktek korupsi dua persoalan itu begitu terang benderang. Demikian pula persoalan banyak terjadinya keracunan terhadap para siswa-siswi sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.
“terkesan ada pembiaran padahal jelas sekali ada unsur pidananya dan yang lebih parahnya lagi masih ada beberapa dapur SPPG diduga bermasalah yang masih beroperasi, ” Ujar Presidium Dekot, Dian Rahadian, Jumat (09/09/2026)
Untuk hal itu, Dekot dalam beberapa hari kedepan akan beraudiensi ke Kejaksaan Negeri Cianjur, dengan tujuan menyatakan siap bersinergi dalam perkara apapun, termasuk dugaan korupsi Pokir serta menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di kelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur.
“Sekalian memperkenalkan kepengurusan baru Dewan Kota Kabupaten Cianjur,” jelas dia.
“Audiensi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur,” katanya.
Dewan Kota, lanjut Dian, siap menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi Kejari Cianjur dalam rangka mendukung penegakan supremasi hukum di Kabupaten Cianjur.
Dijelaskannya, kemitraan yang dimaksud bukan dalam bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum. Melainkan sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam memberikan masukan, kritik, pengawasan sosial, informasi, serta aspirasi masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab.
Pihak Dewan Kota meyakini sinergitas antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemberantasan korupsi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Cianjur.
Dan yang jadi sorotan Dewan Kota tentang hal lainnya, yakni tentang dugaan tata kelola MBG di wilayah Cianjur. Dimana diduga sarat praktek korupsi yang begitu terang benderang. Kemudian persoalan banyak terjadinya keracunan terhadap para siswa-siswi di sekolah.
“Ini terkesan ada pola pembiaran padahal jelas sekali ada unsur pidananya dan yang lebih parahnya masih ada beberapa dapur SPPG masih beroperasi,” pungkas Dian.














