Praktisi hukum, Ermawan Didik Setioko, SH. Kontrol sosial dari masyarakat terhadap PSN MBG tetap berjalan dengan tidak melampaui batas kewenangan. Evaluasi dan perbaikan PSN MBG wajib terjadi demi terjaganya target utama adanya program MBG tersebut.
Cianjur, metropuncak | Praktisi hukum Ermawan Didik Setioko, S.H., angkat bicara terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang melibatkan pemerintah, mitra penyedia layanan, tenaga pendukung, dan masyarakat ini bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta lanjut usia (manula), Minggu (16/08/2026).
Menurut Ermawan, karena menyangkut kepentingan publik yang luas, pelaksanaan MBG harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar kesehatan yang berlaku.
“Setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perlu diselesaikan melalui mekanisme yang objektif dan sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujar Ermawan, yang akrab disapa Mas Didik.
Advokat ini menegaskan, jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam operasional dapur MBG, langkah awal yang harus ditempuh adalah pemeriksaan internal, dilanjutkan dengan evaluasi oleh instansi berwenang. Hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan administratif maupun sanksi hukum.
Mas Didik juga mengingatkan bahwa penyelesaian masalah dalam program MBG tidak boleh didasarkan pada desakan atau tekanan dari pihak tertentu. Setiap temuan harus melalui proses pemeriksaan, audit, dan rekomendasi resmi dari lembaga yang memiliki otoritas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal itu bukan berarti fasilitas atau SPPG yang bermasalah lolos dari sanksi. Apabila terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan, higiene sanitasi, kesehatan, atau ketentuan kerja sama, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diperbaiki. Jika pelanggarannya serius dan membahayakan masyarakat, sanksi tegas harus diberikan. Namun, semuanya harus melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Mas Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak menilai program nasional seperti MBG hanya dari satu sisi. Menurutnya, pengawasan publik tetap diperlukan, namun laporan mengenai dugaan kesalahan harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan didukung oleh fakta yang dapat diverifikasi.
“Masyarakat bisa berperan sebagai pengawas sosial dengan melaporkan temuan seperti makanan tidak layak, kebersihan dapur yang diragukan, atau distribusi yang tidak sesuai. Namun, laporan harus disertai informasi yang jelas agar bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Pengawasan publik sangat diperlukan, tetapi harus dibangun berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar asumsi. Dengan begitu, kepentingan penerima manfaat tetap terlindungi dan penyelenggara juga mendapat kepastian hukum.”
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan MBG di Cianjur, Mas Didik merekomendasikan evaluasi berkala terhadap seluruh rantai pelayanan, mulai dari pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, kebersihan dapur, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga saat makanan diterima peserta didik.
“Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi kesehatan, pengelola SPPG, sekolah, tenaga pendidik, orang tua siswa, dan masyarakat perlu diperkuat,” ucapnya.
Ia pun berharap langkah perbaikan tidak hanya dilakukan setelah muncul masalah, tetapi juga melalui pengawasan preventif yang rutin sejak awal.
“Semoga MBG di Cianjur terus berjalan dengan mengedepankan tiga hal utama: kepastian hukum, keamanan pangan, dan kualitas pelayanan. Tujuan akhirnya adalah program ini berjalan baik, aman, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jika ada kekurangan, segera perbaiki,” pungkasnya.












