Perempuan di Cianjur Terpaksa Diamankan Polisi Akibat Nekat Bakar Rumah Kontrakan. (Foto : SMR).
Cianjur, metropuncak.com | Sakit hati kepada ayah sendiri berujung tindakan nekat. Seorang perempuan berinisial S.A.M. harus berurusan dengan hukum setelah diduga membakar rumah kontrakan yang ditempati ayahnya di Kp. Dipawangi RT 001/RW 013, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/9/2026).
Api tidak hanya menghanguskan satu rumah, tetapi juga merambat ke bangunan dan kendaraan warga sekitar.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Setengah jam sebelumnya, S.A.M. mendatangi rumah kontrakan yang ditempati ayahnya, Eban Junaedi alias Beben.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S.A.M. nekat membakar kertas dan kursi di dalam rumah menggunakan korek api berwarna hijau bertuliskan “LASVEGAS”. Api pun dengan cepat membesar dan menjalar ke rumah kontrakan di sebelahnya serta sejumlah bangunan milik warga. Dua sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi turut dilalap si jago merah.
Usai kejadian, S.A.M. keluar dari rumah dan berdiri di sekitar depan praktik Bidan AI. Warga yang geram langsung mengamankannya dan menyerahkan perempuan tersebut kepada personel Polres Cianjur sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. mengungkapkan, pembakaran ini diduga kuat dipicu persoalan keluarga.
“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup dirinya dan adiknya. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan berdasarkan pemeriksaan awal dilakukan seorang diri,” ujar AKBP Alexander.
S.A.M. diduga membakar rumah tersebut agar ayahnya tidak lagi tinggal di kontrakan itu.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil tes urine. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H. menyampaikan bahwa S.A.M. positif mengonsumsi BZO atau benzodiazepine.
“Hasil tes urine menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi,” jelas AKP Bagus.
Meski demikian, ia menegaskan proses pemeriksaan tetap berjalan. Penyidik masih mendalami keterangan S.A.M., para saksi, korban, hingga barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa maupun luka. Namun, kerugian materiil ditaksir cukup besar. Salah satu korban sekaligus pemilik rumah yang ikut terbakar menaksir sementara kerugiannya sekitar Rp500 juta. Nilai itu baru perkiraan awal dan belum mencerminkan total kerugian seluruh korban yang masih dalam proses penghitungan.
S.A.M. kini masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga terus melakukan pengecekan dan dokumentasi TKP serta pendataan dampak dan kerugian yang ditimbulkan.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga dengan emosi dan tindakan yang membahayakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui cara yang tepat. Jangan sampai persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitar,” tegas AKBP Alexander.








