Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana dan Mutilasi terhadap Ibu dan Anak. (Foto: CR/1)
Cianjur | Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi dan pembakaran terhadap dua korban, yaitu Lilis (istri pelaku, Cahya) dan Siti Nurhayati alias Nur (anak pelaku, Yanti Rustini) yang masih berusia 3 tahun.
Kejadian mengerikan ini terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Dede menemukan tengkorak kepala manusia dan rahang di sebuah kebun di wilayah tersebut. Diduga kuat, temuan tersebut merupakan bagian dari korban yang dimutilasi.
Warga sekitar melaporkan bahwa rumah yang dihuni oleh keluarga pelaku terlihat sangat tertutup dan mencurigakan. Bau busuk yang menyengat dari dalam rumah memicu warga untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Saat polisi mendatangi lokasi, mereka menemukan dua orang di dalam rumah, yaitu Cahya dan Yanti Rustini. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan foto jenazah perempuan (diduga Lilis) di ponsel milik Yanti Rustini. Keduanya pun langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Yanti Rustini mencekik kedua korban dengan bantuan Cahya yang memegangi kaki korban. Setelah itu, tubuh korban dimutilasi, dan perhiasan berupa kalung serta gelang dirampas untuk dijual.
Motif pembunuhan terhadap anaknya sendiri, Nur (3 tahun), disebutkan karena sang anak terbangun dan menyaksikan pembunuhan terhadap Lilis. Khawatir anaknya akan berteriak, Yanti pun membunuhnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki, menjelaskan bahwa awalnya pelaku mengaku membunuh karena mengira korban adalah “Buto Ijo”. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif sebenarnya adalah dendam dan keinginan untuk menguasai harta korban.
“Pelaku merasa kurang mendapat kasih sayang dari korban dan berniat mengambil hartanya, termasuk sebuah handphone dan emas seberat 63 gram,” jelas Kapolres, Senin (19/5/2025) dalam konferensi pers.
Barang berharga tersebut kemudian dijual ke toko emas setempat, dan uangnya digunakan untuk melunasi utang pelaku yang mencapai puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak di Indonesia. Polres Cianjur terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.***













