Mimpi Buruk Jadi Kenyataan Manis: Polisi Cianjur Bekuk Dua Spesialis Curanmor, 23 Motor Disita. (Foto : Sam Apip).
Cianjur | Jajaran Satreskrim Polres Cianjur yang bekerja sama dengan Polsek Pacet berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang telah beraksi di sejumlah wilayah. Kedua tersangka berinisial DB dan AB ditangkap setelah tim kepolisian mengungkap jaringan pencurian motor dan mengamankan sedikitnya 23 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Salah satu kendaraan yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya adalah sepeda motor Honda Vario milik Suluh, seorang ibu rumah tangga. Motor tersebut raib saat diparkir di depan masjid di kawasan Puncak Cianjur, Cipanas, pada 28 Mei 2026 lalu.
Yang menarik, korban mengaku tak menyangka kendaraannya bisa kembali. Bahkan sebelum sempat membuat laporan resmi ke polisi, ia justru dihubungi petugas karena para pelaku telah lebih dulu ditangkap.
“Terus terang saya sudah apatis. Awalnya malas membuat laporan karena dulu pernah kehilangan motor dan tidak ada kabarnya. Ternyata kali ini, sebelum saya lapor, polisi malah memanggil saya karena motor sudah ditemukan. Rasanya seperti mimpi,” ujar Suluh dengan mata berkaca-kaca, Selasa (30/6/2026).
Aksi kedua pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman terlihat mereka dengan cekatan membawa kabur motor korban setelah lebih dulu mengintai situasi. Menurut Suluh, para pelaku tampak membagi peran dengan rapi satu orang mengawasi kondisi sekitar, sementara yang lain bertindak sebagai eksekutor.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pasangan yang bisa saling bertukar peran. Satu orang bertugas merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi agar aksi berjalan mulus.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 23 unit kendaraan bermotor hasil curian. Kami juga menetapkan satu orang lain berinisial HS sebagai DPO yang diduga berperan memasarkan motor hasil curian,” tegas AKBP Alexander.
Sebagian besar motor curian dijual ke luar Kabupaten Cianjur, terutama ke wilayah Purwakarta, dengan harga jauh di bawah pasaran baik melalui transaksi langsung maupun media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polsek Pacet untuk mencocokkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda kategori V paling banyak Rp500 juta.








