Modus Baru Pengedar Narkoba Terungkap, Polres Cianjur Sita Ratusan Bukti dan 17 Kg Tembakau Sintetis. (Foto : A Suryana).
Cianjur, metropuncak.com | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur membeberkan hasil kinerja selama periode pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/8/2026), Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi melaporkan pengungkapan puluhan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang beserta puluhan tersangka.
Kapolres menyampaikan bahwa dari operasi yang digelar selama kurang lebih satu bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan 38 orang tersangka. Ratusan ribu barang bukti berhasil disita, yang terdiri dari hampir setengah kilogram sabu-sabu, 3 perkara ganja, dan angka yang mencolok yaitu hampir 17 kilogram tembakau sintetis.
“Selain itu, kami juga mengamankan ribuan butir obat keras terbatas seperti Tramadol dan Eximer yang beredar secara ilegal tanpa resep dokter,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Salah satu temuan yang memprihatinkan, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menemukan sebuah pabrik rumahan yang digunakan untuk mengolah tembakau sintetis di Kecamatan Cilaku. Di lokasi tersebut, polisi menyita berbagai alat produksi, mulai dari semprotan pewarna hingga campuran alkohol yang diduga digunakan untuk meningkatkan daya tarik visual narkoba tersebut agar lebih diminati pasar.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan adanya modus operandi baru yang terungkap dalam kasus ini. Jika sebelumnya para pengedar beroperasi secara stasioner (menetap) di satu titik, kini mereka beralih menjadi lebih mobile (bergerak) dengan memanfaatkan tas sebagai tempat penyimpanan serta media sosial untuk melakukan transaksi jual-beli.
“Semalam kami berhasil mengamankan seorang pengedar yang beroperasi dengan sistem baru ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP baru. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Di akhir konferensi, Kapolres menyampaikan apresiasi yang tinggi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Nomor HP Kapolres selalu bisa diakses. Kami mohon bantuan warga untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba dan obat keras terbatas, karena kami membutuhkan validitas informasi untuk penindakan,” ajaknya.
Selain upaya penindakan hukum yang tegas, Polres Cianjur juga berkoordinasi dengan BNN Kabupaten untuk menjalankan program rehabilitasi bagi para pengguna yang telah terverifikasi, guna memutus mata rantai kecanduan narkoba di wilayah Cianjur.










