Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH., usai melakukan pelaporan ke Polres Cianjur terkait tudingan wartawan mabuk dan intimidasi. (Foto : Ali).
Cianjur | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai merugikan profesi jurnalistik ke kepolisian, Senin (6/7/2026).
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya pemberitaan tidak berimbang yang dilakukan oknum mengaku wartawan tanpa kredibilitas jelas.
“Kami menyampaikan laporan pengaduan untuk menjaga marwah, martabat, dan profesionalitas kami. Ini titik awal yang harus diakselerasi secara hukum,” tegas Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, Senin.
Gilang mengungkapkan, laporan tersebut dipicu oleh sejumlah narasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan tendensius, di antaranya tudingan wartawan menghalang-halangi tugas, maka Gilang pun membantahnya dengan logika sederhana.
“Bagaimana mungkin wartawan disebut menghalang-halangi tetapi beritanya tetap bisa terbit?, seperti tudingan wartawan dalam kondisi mabuk padahal kami datang dalam keadaan sadar kemudian tudingan melakukan intimidasi. Disini saya menilai tuduhan ini tidak berdasar karena tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung,” tegasnya.
PWI Cianjur juga berkomitmen memberikan edukasi kepada publik agar mampu membedakan wartawan terverifikasi Dewan Pers dengan oknum yang mengaku wartawan.
“Ke depan, masyarakat harus bisa menilai mana wartawan yang terintegrasi dengan Dewan Pers dan mana yang tidak. Legalitas formal itu penting,” ujar Gilang.
PWI Cianjur berharap laporan ini menjadi pijakan awal dalam menegakkan etika jurnalistik sekaligus menjaga kehormatan profesi wartawan di Kabupaten Cianjur.
“Organisasi ini mengecam keras setiap pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.













