Auden Konflik Lahan di Green Hill Pacet, Pemerintah Telusuri Dokumen Era 1990. (Foto: Ali).
Cianjur | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, memimpin auden lintas sektor untuk menyelesaikan polemik sengketa lahan antara pengelola Hotel Kemuning dan komunitas warga di kawasan Green Hill, Pacet. Rabu (14/1/2026) di kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Auden tersebut dilakukan menyusul terjadinya ketegangan yang terjadi terkait klaim kepemilikan sejumlah fasilitas, terutama kolam renang, yang diperebutkan antara hotel dan Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Green Hill (PPGH).
Meskipun secara administratif izin usaha Hotel Kemuning dinyatakan lengkap dan sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), konflik justru semakin mengeras di lapangan.
Menyikapi hal itu Superi Faizal menegaskan, masalah utama bukan pada izin usaha, melainkan pada status Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) yang simpang siur sejak tahun 1990-an.
“Izin usahanya sudah terbit. Persoalannya bukan di situ, tetapi pada status Fasos/Fasum yang tidak jelas sejak era 1990-an,” ujar Faizal.
Dalam rapat tersebut, muncul dua klaim yang bertolak belakang. PPGH bersikukuh bahwa kolam renang merupakan bagian dari prasarana bersama yang dibangun bersamaan dengan pembangunan awal Green Hill.
Sementara itu, Hotel Kemuning, yang diwakili penanggung jawabnya Nurmuhidin, menunjukkan sertifikat tanah atas nama perorangan (Joko) sebagai bukti kepemilikan yang sah hasil pembelian pada periode 2015–2020.
“Kalau ada yang mengaku lahan itu milik Green Hill, ada tidak buktinya? Tinggal tunjukkan buktinya saja,” tantang Nurmuhidin yang mengaku tidak memahami klaim Fasos/Fasum tersebut.
Superi menjelaskan, konflik ini muncul akibat ketidakjelasan administrasi dan tidak adanya dokumen penyerahan Fasos/Fasum dari pengembang awal kepada pemerintah.
“Kita harus menelusuri data dari awal tahun 1990 untuk memastikan mana yang menjadi Fasos/Fasum. Setelah itu, baru bisa ditentukan mana yang harus diserahkan ke pemerintah daerah dengan sertifikat atas nama daerah,” paparnya.
Pernyataan itu diamini oleh Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi. Ia mengakui bahwa pemerintah desa tidak memiliki peta atau data pembagian (split) Fasos/Fasum Green Hill.
“Saya menjabat sejak 2014, sementara Green Hill sudah ada sejak 1990. Sampai saat ini belum pernah ada pemberitahuan resmi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, gejolak warga baru muncul saat peresmian hotel, padahal izinnya telah terbit.
“Hal ini menyiratkan adanya dilema antara kepatuhan pada hukum formal dan penyelesaian konflik sosial yang tertunda, ” ungkapnya.
Sebagai hasil rapat, disepakati untuk segera melakukan penelusuran historis dokumen dengan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Verifikasi dan pencarian dokumen kunci dari era 1990-an akan segera dilakukan.
Sementara proses penelusuran berlangsung, status operasional Hotel Kemuning tetap diakui mengingat kelengkapan izinnya. Namun, hotel tersebut kini menyandang “tunggakan” masalah sosial yang mendesak untuk diselesaikan.
Kasus Green Hill ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan pengembang properti. Ketidakjelasan dokumen dan pengarsipan Fasos/Fasum dari puluhan tahun lalu bukan hanya sekadar persoalan administrasi, melainkan bara yang dapat memicu konflik berkepanjangan di masa depan.
Pencarian data di lorong waktu administrasi tahun 1990 kini menjadi penentu, akankah ia menjadi kunci perdamaian, atau justru mengubur klaim masyarakat dalam ketidakpastian yang tak berujung?.














