Cianjur | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (28/09/2024). Sasaran dari operasi ini meliputi peredaran minuman keras (miras) oplosan, knalpot brong, narkoba, serta tindakan kriminal seperti curas, curat, dan curanmor (C3).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., dan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 21.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Cianjur. Apel diikuti oleh personel gabungan TNI-Polri serta berbagai elemen terkait lainnya.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, terutama pada malam minggu, yang menjadi momen banyaknya kegiatan masyarakat, termasuk acara nonton bareng pertandingan Persib Bandung melawan Madura United. Ia mengingatkan pentingnya memastikan acara-acara tersebut memiliki izin resmi.
“Kami harap kegiatan ini berjalan lancar. TNI-Polri akan terus konsisten memelihara Kamtibmas dan menegakkan hukum. Pemantauan terhadap kegiatan masyarakat sangat penting untuk mencegah gangguan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap kemungkinan masuknya residivis ke wilayah Cianjur. “Jika ada residivis yang terdeteksi, segera lakukan pemantauan,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres memberikan instruksi tegas kepada jajarannya, termasuk untuk mencatat atau memfoto apabila ada personel yang terlibat dalam peredaran obat keras atau miras. Ia juga mengingatkan agar Satlantas tidak kendor dalam menindak pelanggar yang menggunakan knalpot brong, serta memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Pada pukul 21.30 WIB, patroli gabungan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur. Operasi ini membuahkan hasil signifikan, di antaranya penindakan terhadap 36 kendaraan bermotor dengan knalpot brong yang diamankan di Mapolres Cianjur.
Selain itu, lima remaja yang kedapatan mengonsumsi miras oplosan juga diamankan. Polisi menyita 14 kantong miras oplosan dan 1 botol miras oplosan sebagai barang bukti. Para pelaku, berinisial R (20), DP (18), MD (18), MR (17), dan R (17), dibawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Cianjur menegaskan, tidak ada ruang bagi kejahatan, peredaran miras, narkoba, geng motor, dan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cianjur. “Kami akan terus menjaga ketertiban dengan pendekatan yang humanis, namun tegas,” pungkasnya.














