Cianjur | Selasa 24/09/2024, Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Cianjur melaksanakan razia miras. Hal itu dilakukan untuk memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur.
Patroli tersebut dipimpin langsung KBO Satsamapta Polres Cianjur IPTU Budi Setiayuda, S.H., bersama Kanitdalmas 2 beserta anggota.
Tim patroli mendatangi beberapa depot jamu untuk melakukan pemeriksaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap depot jamu di berbagai titik.
Adapun hasil yang didapat, ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak 89 kantong miras oplosan, 9 botol intisari dan 3 botol anggur merah.
KBO Satsamapta mengatakan, pada saat melakukan himbauan terhadap pemuda yang berkumpul, didapati seorang penjual siomay yang mencurigakan.
“Setelah diperiksa dan digeledah didalam tas penjual tersebut ditemukan beberapa butir obat obatan terlarang dan sebagian ditemukan didalam gerobak siomay,”
Atas temuan tersebut, pihaknya mengamankan penjual siomay yang berinisial R (29) dengan barang bukti yang diamankan diantaranya 215 butir Tramadol dan 36 butir Hexymer.
“Tim patroli mengamankan pelaku ke Mapolres Cianjur untuk diserahkan kepada personel piker Satresnarkoba untuk pengembangan selanjutnya,” tutupnya.