Warga Nagrak Tolak Pembangunan RS Hermina, DPD PIM Cianjur Nilai Ada Konflik Kepentingan

Warga Nagrak Tolak Pembangunan RS Hermina, DPD PIM Cianjur Nilai Ada Konflik Kepentingan. (Foto : Ramdani).

Cianjur, metropuncak.com | Rencana pembangunan Rumah Sakit Hermina di Kampung Salagedang, RW 03 Cikukulu, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, semakin memanas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Kabupaten Cianjur secara resmi menyatakan sikap menolak proyek tersebut dan mendesak pemkab menghentikan sementara proses perizinan.

Sikap tegas itu tertuang dalam surat pernyataan bernomor 001/DPD-PIM/CJR/IX/2026 yang dikeluarkan pada 31 September 2026. DPD PIM mengklaim telah mengkaji dan menyerap aspirasi warga terdampak sebelum mengambil langkah ini.

Ketua DPD PIM Cianjur menyebutkan tiga pilar utama penolakan. Pertama, adanya indikasi kuat proyek ini sarat dengan kepentingan pribadi. Pihaknya menemukan fakta bahwa lahan seluas sekitar 15.400 meter persegi yang akan dijadikan lokasi rumah sakit merupakan milik pribadi berinisial TLS, menurut mereka, memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan yang mengabaikan transparansi kebijakan.

“Kami tidak ingin proyek strategis ini justru menjadi ajang untuk menguntungkan segelintir orang. Publik harus tahu,” tegas salah satu perwakilan DPD PIM saat ditemui, Senin (31/8/2026).

Kedua, lokasi pembangunan dinilai bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur. DPD PIM menilai ada pelanggaran regulasi yang dapat berdampak pada ketidaktertiban pembangunan dan ketidaksesuaian fungsi lahan.

Ketiga, pembangunan rumah sakit di kawasan yang padat penduduk ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi warga. DPD PIM menyoroti risiko pencemaran lingkungan akibat limbah medis serta kemacetan parah di akses jalan yang sudah berada di kapasitas maksimal.

Penolakan serupa sebelumnya juga telah disuarakan langsung oleh warga Cikukulu. Mereka mengirimkan surat resmi kepada Bupati Cianjur dengan alasan serupa. Warga mengeluhkan sosialisasi yang tidak transparan, di mana undangan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu.

Selain itu, warga juga khawatir dengan ancaman bencana alam mengingat adanya kewajiban normalisasi sungai yang belum dilakukan oleh pengembang.

DPD PIM kemudian meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur untuk segera meninjau ulang kelayakan proyek. Mereka mendesak agar proses perizinan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari pihak pengembang RS Hermina dan Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *