Kecelakaan Tabrak Lari di Cianjur, Kuasa Hukum Korban Nilai Hukuman 6 Tahun Terlalu Ringan. (Foto: Rian Sagita)
Cianjur | Sebuah kecelakaan lalu lintas berupa tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Diketahui kecelakaan yang menghilangkan nyawa seseorang itu terjadi pada hari Kamis, 16 April 2026, sekira pukul 04.38 WIB dini hari di Jalan Raya Bandung, atau lebih tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Cianjur, di Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.
Menyikapi hal itu, Kuasa hukum pihak pelapor (keluarga korban), Elis Rahayu, menilai ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara untuk pelaku tabrak lari masih belum sebanding dengan dampak yang dirasakan keluarga korban.
Pernyataan itu disampaikan Elis setelah mendampingi kliennya memantau perkembangan kasus tersebut, pada Rabu (22/4/2026) di Mapolres Cianjur.
“Menurut pandangan kami, ancaman hukuman enam tahun masih belum memadai jika melihat dampak yang dirasakan keluarga,” ujar Elis kepada wartawan, Rabu siang.
Ia menjelaskan bahwa kondisi keluarga korban saat ini sedang sangat tertekan dan tidak mudah pasca kejadian tersebut.
Elis menambahkan, akan ada pertemuan lanjutan pada Kamis (23/4/2026) pukul 12.00 WIB untuk membahas tindak lanjut penanganan perkara ini.
“Besok ada pertemuan lanjutan. Dari situ nanti akan diketahui langkah berikutnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Elis didampingi rekan kerjanya, Kusnandar Ali, S.H. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar hak-hak klien mereka terpenuhi.








