Oleh: Luqman Hakim
Jakarta ingin berdiri sejajar dengan kota-kota global. Ambisi itu sah, bahkan perlu. Tetapi kota global tidak hanya diukur dari gedung tinggi, transportasi modern, kawasan bisnis, atau besarnya investasi. Kota global juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah melayani masyarakat secara cepat, akurat, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi persoalan yang tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan teknis biasa.
Dokumen pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 mencatat bahwa infrastruktur digital yang menopang pelayanan DPMPTSP dan sistem pendukungnya telah digunakan sekitar sepuluh tahun. Kondisinya dinilai sudah tidak memadai dan mulai menghambat pelayanan serta sinkronisasi data antar perangkat daerah. Fakta ini seharusnya cukup menjadi alarm.
Jakarta tidak dapat terus memperluas layanan digital sambil mempertahankan infrastruktur yang kapasitasnya sudah tertinggal dari kebutuhan. JAKEVO, sistem pendukung OSS, data investasi, pelayanan perizinan dan non perizinan membutuhkan server, penyimpanan data, jaringan, keamanan informasi dan sistem pencadangan yang mampu bekerja mengikuti pertumbuhan transaksi dan volume data.
Masalahnya bahkan lebih besar karena pelayanan DPMPTSP tidak berhenti di kantor dinas. Jangkauannya telah menyentuh pelayanan administratif sampai tingkat kelurahan. Berbagai dokumen dan data masyarakat masuk dalam ekosistem pelayanan yang sama. Karena itu, pembaruan infrastruktur digital akan memberikan dampak langsung pada kualitas pelayanan paling dekat dengan warga.
Ketika sistem bekerja dengan baik, data perizinan, identitas pelayanan, kegiatan usaha, dokumen administrasi dan berbagai permohonan warga dapat tersimpan secara lebih tertib, terhubung dan mudah diverifikasi. Pemerintah memperoleh data yang lebih presisi masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan informasi yang sama dan kelurahan tidak lagi bekerja sebagai titik pelayanan yang terpisah dari sistem pemerintah provinsi.
Di situlah digitalisasi memperoleh makna sebenarnya bukan memindahkan formulir kertas ke layar komputer, tetapi membangun satu ekosistem data yang mampu mengikuti perjalanan pelayanan warga dari tingkat kelurahan sampai pemerintah provinsi.
Infrastruktur digital yang kuat juga mempunyai hubungan langsung dengan penerimaan daerah. Contohnya terlihat pada digitalisasi parkir. Dalam dokumen pembahasan anggaran, penerapan sistem digital di kawasan Monas disebut mampu menghasilkan omzet sekitar Rp53 juta per malam. Digitalisasi kemudian dipandang penting untuk memperluas pembayaran nontunai, memperkuat pengawasan transaksi dan mengurangi kebocoran pendapatan.
Logikanya sederhana. Semakin baik sistem mencatat transaksi, izin, kegiatan usaha dan objek pelayanan, semakin besar pula kemampuan pemerintah mengawasi potensi penerimaan daerah secara akurat. Karena itu, pembaruan server dan infrastruktur digital tidak semestinya diperlakukan sebagai belanja tambahan yang dapat terus ditunda. Ia merupakan investasi dasar bagi pelayanan publik, kualitas data dan penerimaan daerah.
Efisiensi anggaran memang diperlukan. Tetapi mempertahankan perangkat yang sudah tidak mampu mengikuti kebutuhan bukan efisiensi. Itu hanya memindahkan biaya ke masa depan, sambil membiarkan masyarakat membayar harganya dalam bentuk pelayanan yang lambat dan sistem yang tidak optimal.
Jika Jakarta sungguh ingin menjadi kota global, pembenahan infrastruktur digital harus ditempatkan sebagai prioritas. Kota global membutuhkan pemerintahan yang datanya presisi, sistemnya cepat dan pelayanannya bekerja sampai tingkat paling dekat dengan warga.








