Oleh: Unang Margana Mantan Ketua KPU Cianjur, Advokat LBH Cianjur
PEMILU 2029 DAN 2031: PEMBEGALAN REZIM LEGISLATIF
“MK memisahkan Rezim Legislatif dan Eksekutif Daerah. DPR yang menyatukannya lagi secara paksa. Itu namanya inkonstitusional.”
Selama ini debat publik terjebak di kata “serentak atau tidak serentak”. Padahal persoalannya lebih mendasar. Ini soal struktur konstitusi. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 tanggal 26 Juni 2025 sudah memisahkan dua rezim pemilu. Rezim Legislatif dan Rezim Eksekutif Daerah. Rezim Legislatif adalah Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD. Wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali, serentak di 2029. Rezim Eksekutif Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota. Dilaksanakan terpisah, jeda 2 sampai 2,5 tahun, di 2031.
Jika skenario DPR dan Pemerintah saat ini dipaksa jalan, maka DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota hasil Pemilu 2024 harus menjabat 7 tahun. Dari 2024 sampai 2031. Ini namanya pembegalan rezim. DPRD dipaksa pindah dari Rezim Legislatif ke Rezim Eksekutif Daerah tanpa dasar UUD. Akibatnya, 7 tahun tanpa mandat baru. 7 tahun tanpa evaluasi rakyat. Padahal UUD sudah mengunci 5 tahun.
Trias Politica dan Logika Pemisahan Rezim
UUD 1945 dibangun di atas prinsip Trias Politica. Pemisahan kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Pemilu adalah alat untuk me-refresh dua cabang kekuasaan politik, Eksekutif dan Legislatif. Logika konstitusionalnya jelas. Masa jabatan dan siklus pemilu keduanya harus dipisah. Tujuannya satu, menjaga checks and balances. Presiden yang baru dilantik tidak boleh diawasi oleh DPR yang baru juga. DPR yang baru harus punya ruang merdeka untuk mengawasi Presiden, tanpa utang budi karena terpilih bersamaan.
Ini bukan gagasan baru. Banyak negara presidensial memakai model ini. Amerika Serikat misalnya. Pilpres 4 tahun, DPR 2 tahun, DPD 6 tahun. Sengaja dibedakan agar tidak terjadi kongkalikong kekuasaan.
MK Tidak Salah, DPR yang Menggeser DPRD
Pertama, kedudukan Putusan MK.
Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK adalah penjaga konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Pasal 10 UU 24/2003 menegaskan hal yang sama. Secara hukum tidak ada lembaga yang bisa membatalkan putusan MK.
Kedua, isi Putusan MK No. 135/2024.
MK memerintahkan dua hal. Satu, Pemilu Nasional serentak 5 tahunan untuk Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD. Dua, Pilkada Gubernur, Bupati, Walikota dilaksanakan terpisah, jeda 2 sampai 2,5 tahun setelahnya. MK secara eksplisit menempatkan DPRD ke dalam kelompok Pemilu Nasional 5 tahunan. MK tidak pernah memindahkan DPRD ke tahun 2031.
Ketiga, pelanggaran jika DPRD dipaksa 2031.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bersifat imperatif. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Frasa ini berlaku untuk Legislatif, termasuk DPRD. Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan DPRD memiliki anggota yang jumlahnya ditetapkan dengan undang-undang. Logika konstitusi 5 tahun ini tidak boleh ditarik-ulur oleh UU.
Jika DPRD 2024 dipaksa menjabat sampai 2031, maka terjadi dua pelanggaran sekaligus. Satu, masa jabatan menjadi 7 tahun, melanggar asas 5 tahun. Dua, rakyat daerah kehilangan hak konstitusional untuk memilih wakilnya selama 2 tahun.
Pendapat Ahli menegaskan 7 Tahun Adalah Krisis Legitimasi Daerah, Prof. Jimly Asshiddiqie: “kedaulatan rakyat dilaksanakan lewat pemilu 5 tahunan. Menambah 2 tahun masa jabatan DPRD sama dengan menahan kedaulatan rakyat daerah. Mahfud MD mengingatkan; “extra constitutional power paling berbahaya terjadi di daerah”. Karena kontrol media dan publik lebih lemah dibanding pusat. DPRD 7 tahun tanpa pemilu adalah ruang subur penyimpangan anggaran. Bawaslu menyebut; semakin panjang masa jabatan tanpa evaluasi, semakin tinggi risiko politik uang, mahalnya kursi, dan matinya fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah”.
Fungsi DPRD ada tiga, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu butuh legitimasi segar. DPRD yang sudah 6 tahun menjabat cenderung kehilangan daya kritis. Apalagi kalau dipaksa 1 tahun lagi. Jika dalihnya efisiensi anggaran, maka logikanya terbalik. Biaya demokrasi di daerah tidak boleh dihemat dengan cara membunuh masa jabatan konstitusional DPRD.
Penutup
Indonesia Istimewa dimulai dari DPRD yang Istimewa. Istimewa karena dipilih rakyat tiap 5 tahun, bukan karena dipaksa 7 tahun.
Kita harus selamatkan Rezim Legislatif, Selamatkan Demokrasi Daerah. Putusan MK harus dilaksanakan secara utuh. DPRD adalah bagian dari Rezim Legislatif yang wajib 5 tahunan.
Ada tiga jalan konstitusional yang bisa ditempuh. Pertama, Pemilu 2029 wajib mencakup Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Serentak. Pilkada baru di 2031. Kedua, jika ingin semua serentak, maka lakukan di 2029, bukan 2031. Ketiga, jangan jadikan Putusan MK sebagai dalih untuk menunda DPRD. Itu Inkonstitusional!
Jika DPRD 2024 dipaksa sampai 2031, kita menciptakan preseden buruk. Besok DPR bisa memperpanjang dirinya 6 tahun, 7 tahun, tanpa izin rakyat. Demokrasi tidak mati di Istana. Demokrasi mati pertama kali di DPRD, saat rakyat tidak lagi bisa mengganti wakilnya tepat waktu.
Cianjur, 25 Juni 2026








