Wakil Ketua DPRD Cianjur, Angkat Bicara Terkait Dugaan Rudapaksa di Cikalongkulon

Wakil Ketua DPRD Cianjur, Angkat Bicara Terkait Dugaan Rudapaksa di Cikalongkulon. (Foto: Rian Sagita).

Cianjur | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, angkat bicara terkait terjadinya dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang lansia berusia (80) terhadap bocah (7) di Cikalongkulon.

Ia menyebutkan kasus ini sebagai persoalan serius yang menyangkut otonomi tubuh anak yang wajib dilindungi negara.

“Ini persoalan serius mengenai otonomi tubuh yang harus dilindungi. Jika unsur pidana sudah terpenuhi, maka harus segera diproses secara hukum tanpa penundaan,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Berita Terkait:

Ia juga mengingatkan para orang tua: jangan pernah lelah mengedukasi anak-anak sejak dini agar berani bersuara dan melindungi diri. Sebab, predator tak pernah memandang usia bahkan kakek 80 tahun pun bisa jadi ancaman nyata.

Kasus ini adalah ujian bagi sistem perlindungan anak di Cianjur. Seorang bocah 7 tahun seharusnya bermain dan belajar, bukan menanggung luka fisik dan trauma seumur hidup.

Jika pelaku benar terbukti, maka proses hukum harus berjalan tegas, tanpa kompromi, dan tanpa intervensi siapa pun.

“Sudah saatnya kita berhenti menganggap kekerasan seksual sebagai aib keluarga. Aib sesungguhnya adalah ketika pelaku dibiarkan bebas dan korban justru dipaksa diam,”tutupnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *