Ketua LSM GMBI Distrik Cianjur, Cep Suhendi, SE, SH., (Tengah), nyatakan siap kawal korban kekerasan.
Cianjur | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cianjur, mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia beserta anaknya.
Kasus kekerasan yang menimpa Ibu Nunung (lansia) dan putrinya, Yani, warga Kampung Tegal Enti, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur ini dinilai berjalan lambat di tangan aparat penegak hukum.
Ketua LSM GMBI Distrik Cianjur, Cep Suhendi, SE, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari korban dan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini.
Korban diduga dikeroyok oleh dua orang pelaku dan dilaporkan menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
“Kami sebagai pendamping dari LSM GMBI Cianjur meminta pihak kepolisian yang menangani kasus ini untuk segera menindaklanjuti. Proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang dan pasal yang sudah ditentukan,” ujar Cep Suhendi saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (6/6/2026).
Cep Suhendi juga menyesalkan lambatnya penanganan perkara ini. Meski pihak korban sudah membuat laporan polisi dan menjalani prosedur visum sejak hampir satu bulan lalu, kasus ini diketahui masih tertahan di tahap penyidikan kepolisian.
Seharusnya, dengan bukti yang ada, berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Saya sebagai Ketua LSM GMBI Cianjur akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Sangat miris karena yang dianiaya dan dipukuli ini adalah seorang lansia. Kami meminta pihak penegak hukum segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku,” pungkas Cep Suhendi.
Hingga berita ini diturunkan, LSM GMBI Cianjur menyatakan akan terus memantau perkembangan di Polres Cianjur demi tegaknya keadilan bagi kedua korban.








