Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan Kades Muara Cikadu Angkat Bicara Siap Tempuh Jalur Hukum

Kepala Desa Muara Cikadu Surahman (kiri), Fanpan Nurgraha (pengacara/kanan). (Foto : Lesmanaderi).

Cianjur, metropuncak.com | Nama baik bukanlah barang yang bisa dipermainkan sembarangan. Itulah prinsip yang dipegang teguh oleh Surahman, Kepala Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, yang kini melangkah tegas ke ranah hukum setelah diduga menjadi korban pencemaran nama baik oleh seorang aktivis.

Tak tinggal diam, Surahman mendatangi Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm untuk meminta pendampingan hukum. Langkah ini diambilnya usai namanya diseret dalam sebuah insiden yang dinilainya telah merusak reputasi dan martabatnya sebagai pemimpin desa.

Menurut penuturan Fanpan Nugraha, kuasa hukum Surahman, kliennya mendadak diteror oleh seorang aktivis yang datang ke Kantor Pemerintahan Desa Muara Cikadu dengan nada tinggi dan sikap yang terkesan intimidatif.

Tak hanya itu, aktivis tersebut bahkan menuding Surahman sebagai pihak yang merugikan warga, tanpa adanya bukti yang jelas dan sah.

“Yang lebih memprihatinkan, aksi ini tidak berhenti di kantor desa. Video berisi pernyataan yang merendahkan dan menyesatkan itu justru diunggah ke media sosial, sehingga pencemaran menjadi konsumsi publik. Ini jelas sangat merugikan klien kami,” ujar Fanpan dengan nada tegas, Rabu (19/8/2026).

Meski demikian, Fanpan menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif dan mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Namun, ia menegaskan bahwa pintu damai bukan berarti pintu hukum tertutup.

“Kami akan tetap berupaya mencari solusi damai, tetapi jika tidak ada itikad baik, kami tidak ragu untuk memproses oknum tersebut secara hukum. Tuduhan tanpa dasar yang disiarkan ke publik jelas memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah,” tambahnya.

Fanpan juga menjelaskan bahwa tindakan aktivis tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat. Jika pernyataan fitnah disampaikan di ruang publik atau media sosial tanpa bukti otentik dan merendahkan kehormatan seseorang, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, karena dilakukan secara daring, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga siap menjerat.

“Dengan bukti permulaan yang cukup, kami yakin proses hukum bisa berjalan. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi juga menyangkut harga diri dan kredibilitas seorang kepala desa yang sedang bekerja untuk rakyat,” pungkas Fanpan.

Kini, publik pun menanti langkah selanjutnya dari aktivis tersebut, sementara Surahman menyatakan siap membawa kasus ini ke meja hijau jika keadilan tak kunjung ia dapatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *