Selamatkan Ribuan Generasi Muda, Polres Cianjur Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Press Release pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (17/2/2026). 

Cianjur | Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap sebanyak 29 laporan polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dari total kasus tersebut, aparat menetapkan sebanyak 40 orang sebagai tersangka.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander, menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Ciranjang, Cianjur, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.

“Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menyasar berbagai wilayah, baik perkotaan maupun pelosok desa,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 17 Februari 2026 di Mapolres di Cianjur, AKBP Alexander menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni dengan sistem tempel.

Dalam modus ini, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon seluler, pembayaran melalui transfer bank, dan barang narkotika ditempel di lokasi tertentu. Selanjutnya, pelaku mengirimkan petunjuk lokasi kepada pembeli melalui aplikasi peta.

“Penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” ujar AKBP Alexander.

Sementara itu, untuk obat keras terbatas, para pengedar menjualnya secara bebas di kios atau warung tanpa izin resmi dan tanpa memiliki kompetensi medis.

Selama dua bulan terakhir, Polres Cianjur berhasil menyita barang bukti berupa 118,45 gram sabu, 276,68 gram ganja, dan 22.196 butir obat keras.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan ratusan hingga ribuan masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan obat-obatan berbahaya.

“Pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polres Cianjur. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama para orangtua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. Ia juga meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Tak hanya itu, AKBP Alexander mengingatkan pemilik warung atau kios untuk tidak menjual obat keras tanpa izin. Seluruh elemen masyarakat diminta untuk bersama-sama mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bila masyarakat dan aparat bersatu, maka peredaran narkoba dapat kita tekan secara signifikan,” tambahnya.

Polres Cianjur berkomitmen terus meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui berbagai kegiatan, seperti penyelidikan dan penyidikan intensif, operasi rutin, cipta kondisi, serta sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat luas.

“Selain itu, kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *