Sawah Garapan Warga Desa Cibiuk Diduga Disemprot Herbisida secara Sepihak, Anggota DPRD Cianjur Angkat Bicara. (Foto : Sam Apip).
Cianjur | Sekitar dua hektare tanaman padi yang baru ditanam di Kampung Pasir Hapa RT 03/RW 06, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, mendadak mati mengering.
Hal ini diduga terjadi akibat penyemprotan racun rumput (herbisida) oleh orang tidak dikenal (OTK).
Lahan sawah di kawasan tersebut digarap oleh warga dari berbagai kampung, seperti Kampung Pasirhapa, Sengkong, Pasirsingkup, Pasirsembung, Pasirjeruk, Kepuh, dan sekitarnya.
Total lahan milik PT Puyen di Desa Cibiuk mencapai lebih dari 200 hektare, dengan sekitar 45 hektare di antaranya digarap warga untuk ditanami padi.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar dua hektare tanaman padi yang kedapatan dirusak dengan pembasmi rumput.
Menurut penuturan warga, aksi penyemprotan dilakukan oleh OTK. Namun, saat kejadian, salah seorang oknum Humas PT Puyen berinisial Y terlihat mengawasi dari kejauhan bersama beberapa orang lainnya.
Warga mengaku tidak akan mempermasalahkan pengosongan lahan jika pihak perusahaan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Kalau tidak tepergok, mungkin seluruh tanaman padi di sini habis disemprot. Beruntung aksi mereka ketahuan dan para penggarap langsung protes, sehingga pelaku melarikan diri. Kami hanya sempat mengamankan alat semprot, ember, dan beberapa botol obat pembasmi rumput sebagai barang bukti,” ujar salah seorang warga penggarap, Ade Munajat.
Ade menambahkan bahwa warga tidak berniat menghalangi PT Puyen jika ingin mengambil kembali lahan miliknya. Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan perjanjian yang ada.
Selain itu, warga meminta perusahaan membangun pagar tembok pembatas agar hewan liar tidak masuk ke permukiman.
“Silakan saja diambil asal ada pemberitahuan sebelumnya. Kami juga meminta seluruh batas lahan dipagar tembok. Dulu, saat lahan sawah ini kering dan telantar, banyak ular kobra masuk ke pemukiman warga, bahkan sampai ada warga yang dipatuk,” tambah Ade.
Menanggapi konflik ini, anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Gerindra, H. Asep Deni Mulyadi, menyayangkan tindakan sepihak yang merugikan para petani penggarap di Desa Cibiuk.
Menurutnya, tindakan merusak tanaman secara sengaja bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Asep menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak PT Puyen untuk meminta klarifikasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik demi ketenangan warga.
“Kami sangat menyayangkan jika tindakan pembasmian tanaman padi ini merupakan perintah langsung dari pihak PT Puyen. Padahal, sudah ada surat pernyataan bersama bahwa warga penggarap siap mengembalikan lahan tersebut kapan saja secara kooperatif jika memang akan digunakan oleh perusahaan,” tegasnya.













