Rehab Yang Dijalani Pelaku Pembakaran Rumah, Polisi Tetap Proses Hukum

Rehab Yang Dijalani Pelaku Pembakaran Rumah, Polisi Tetap Proses Hukum. (Foto : Lesmanaderi).

Cianjur, metropuncak.com | Polisi mengamankan S.A.M. terduga pelaku kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kampung Dipawangi RT 001 RW 013, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (29/9/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pembakaran diduga dipicu persoalan keluarga. S.A.M. diduga merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup dirinya.

Meski saat ini yang bersangkutan tengah menjalani rehabilitasi, proses pemeriksaan tetap berlangsung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku guna mengungkap secara jelas motif serta kronologi kejadian.

” pembakaran diduga dipicu persoalan keluarga. S.A.M. diduga merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup dirinya”ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H. menyampaikan

kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *