Polres dan BNNK Cianjur Bongkar Sindikat Sabu: 4 Tersangka Ditahan, 1 Buron

Polres dan BNNK Cianjur Bongkar Sindikat Sabu Gekbrong: 4 Tersangka Ditahan, 1 Buron. (Foto : Ali).

Cianjur | Operasi bersama antara Satresnarkoba Polres Cianjur dan BNNK Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Petugas membongkar sebuah gudang sabu di wilayah Gekbrong dan menyita total 271,1 gram barang haram siap edar.

Kasus ini terungkap melalui dua rangkaian penangkapan terpisah oleh petugas gabungan, pada hari Selasa, 9 Juni 2026 berlokasi di Gekbrong Polisi menangkap tersangka AS (alias AAS) di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Gekbrong.

Saat menggeledah kamar tersangka, petugas menemukan 50 paket sabu seberat 270,03 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Kemudian pada hari Jumat, 12 Juni 2026 berlokasi di Cugenang, petugas melakukan pengembangan ke daerah Cirumput, Cugenang. Di lokasi ini, dua tersangka lain berinisial TP dan AN berhasil diciduk bersama 5 paket sabu seberat 1,07 gram.

Keberhasilan operasi ini memberikan dampak besar bagi pencegahan narkoba di Cianjur, dengan total Barang Bukti 271,1 gram sabu yang ditaksir mencapai Rp500 juta.

Dengan berhasil mengamankan paket sabu seberat 270,03, Polisi mengklaim penyitaan ini menyelamatkan sekitar 2.700 warga Cianjur dari jerat narkoba.

Dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026), Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir.

“Ini jaringan. Bukan pemain tunggal. Saat ini total ada empat tersangka yang sudah kami tahan, sementara satu nama berinisial TM resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmen penuh kepolisian untuk terus memburu jaringan ini hingga ke akarnya.

Senada dengan Kapolres, Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, memastikan pengejaran jaringan ini masih sangat aktif.

Petugas terus mendalami segala arah dan lini untuk menyikat habis sindikat tersebut.

Ancaman Hukuman berlapisUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang ditahan kini menghadapi jeratan hukum pidana berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *