Polres Cianjur lakukan press release pengungkapan sindikat pecah kaca dan gembos ban, kerugian Rp4,1 Miliar. (Foto: Lesmanaderi).
Cianjur, metropuncak.com | Polres Cianjur mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beraksi di lima wilayah Jawa Barat. Polisi mengamankan dua tersangka, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam Press Conference, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok tersebut diduga beraksi sejak Maret 2026 di 15 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,101 miliar.
Dua tersangka berinisial EY dan AP ditangkap pada 3 Oktober 2026 di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir dan berisi barang berharga, kemudian memecahkan kaca atau memanfaatkan situasi saat ban kendaraan kempis untuk mengambil barang korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua busi, lima paku, dua pasang pelat nomor, pecahan kaca, serta lima unit sepeda motor. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus dan memburu empat terduga pelaku lainnya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian tersebut.








