Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Senilai Rp8,4 Miliar

Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Senilai Rp8,4 Miliar. (Foto: Sandi Risa Ali).

Cianjur | Berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kepala Kejari Cianjur Dr Kamin., S.H., M.H, mengumumkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023, Kamis (23/7/2025).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi serta pengumpulan dua alat bukti yang cukup.

Kedua tersangka tersebut berinisial DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan MIH selaku Konsultan Perencana.

“DG diduga melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan, sementara MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian dan melakukan praktik “pinjam bendera” kepada PT. GS dan PT. SYB untuk wilayah utara dan selatan,” kata Dr Kamin, Kamis.

Ia melanjutkan, perencanaan yang tidak sesuai aturan ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara.

“Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.491.605.289,63 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah),” ungkapnya.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Cianjur Nomor Print-1856/M.2.27/4.2/05/2025 (26 Mei 2025) dan Print-2487/M.2.27/4.2/07/2025 (24 Juli 2025).

Penetapan tersangka diatur dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.3.27.42/07/2025 (DG) dan **3275/M.2.27.42/07/2025 (MIH).

Atas perbuatannya, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kejari Cianjur menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Masyarakat diharapkan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tegasnya.

Laporan lebih lanjut akan menyusul seiring perkembangan kasus. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *