Cianjur | Sengketa lahan antara SMP Negeri 1 Mande dan Desa Bobojong semakin memanas. Kepala Sekola SMP Negeri 1 Mande menuding Kasi Datun Kejaksaan Negeri Cianjur, sebagai pihak yang memerintahkan sekolah untuk tidak membayar uang sewa lahan. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Kasi Datun Kejari Cianjur.
Perselisihan ini bermula dari pembangunan ruang kelas baru di atas lahan seluas 2.500 meter persegi yang diklaim milik Desa Bobojong.
Kepala Sekolah SMPN 1 Mande, Asep Supriadi, menyatakan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah membayar uang sewa sebesar Rp 5 juta untuk lahan tersebut dan Rp 3,6 juta untuk sewa kantin. Namun, pada tahun 2024, pembayaran dihentikan karena perintah dari Kasi Datun Kejari Cianjur yang melarang pembayaran, terutama menggunakan dana BOS.
“Pada tahun 2024, kami tidak membayar karena ada perintah dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Cianjur untuk tidak membayar sepeser pun, apalagi menggunakan dana BOS. Saat ini, anggaran untuk itu juga tidak ada,” ujar Asep Supriadi, Jumat, 07/03/2025.
Berita terkait :
Disisi lain Kepala Desa Bobojong, Suwandi, mengungkapkan kekecewaannya, karena kesepakatan yang telah dibuat tidak diindahkan oleh pihak sekolah.
“Pihak SMP Negeri 1 Mande, yang sudah membuat surat kesepakatan di atas materai tidak kunjung membayar,” katanya mengungkapkan.
Kasi Datun Kejari Cianjur Bantah Tudingan Pihak SMP Negeri 1 Mande
Kasi Datun Kejari Cianjur, Heri Abadi Sembiring, S.H., menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang pihak sekolah untuk membayar uang sewa kepada Desa Bobojong.
“Justru saya akan mengundang kedua belah pihak untuk mencari solusi terkait tanah desa yang dibangun SMP Negeri 1 Mande,” tegasnya.
Heri menambahkan, bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah bersama tim gabungan.
“Minggu kemarin, kami turun ke lapangan dan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas yang jelas antara tanah milik desa dan tanah milik sekolah,” ujarnya.***








