Ijin Pendirian Bangunan Diatas Aliran Sungai di Kantor DPC PDIP Cianjur, Tuai Sorotan

Ijin Pendirian Bangunan Diatas Aliran Sungai di Kantor DPC PDIP Cianjur, Tuai Sorotan

Cianjur | Alih-alih menjadi panutan, justru menjadi kontroversi. Sebuah bangunan yang berdiri di atas aliran sungai, tepat di samping Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur di Jalan Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Cianjur, kini menuai sorotan tajam dari warga.

Keberadaan bangunan tersebut dianggap janggal. Pasalnya, lokasinya yang persis berada di atas saluran air memicu pertanyaan besar dari masyarakat. Apakah bangunan ini memiliki izin yang sah? Sesuaikah dengan tata ruang? Lalu, bagaimana dengan fungsi drainase yang merupakan fasilitas umum?.

Warga pun tak tinggal diam. Mereka berharap agar setiap bangunan di sekitar aliran sungai memenuhi ketentuan teknis yang ketat. Apalagi, belakangan ini curah hujan cukup tinggi dengan intensitas air yang deras. Saluran air sungai dinilai memiliki peran vital untuk mencegah genangan hingga banjir luapan.

“Saya harap semua bangunan yang berada dekat atau di atas saluran air sudah sesuai aturan dan tidak menimbulkan hambatan bagi lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (22/4/2026).

Salah satu poin yang membuat sorotan semakin panas adalah keteladanan. Sebagai kantor partai politik besar, wajar jika publik berharap DPC PDI Perjuangan justru memberi contoh kepatuhan terhadap aturan bangunan dan lingkungan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, bangunan samping kantor partai malah diragukan status perizinannya.

Menurut ketentuan umum penataan bangunan, konstruksi yang berkaitan dengan saluran air wajib memperhatikan aspek keselamatan, fungsi drainase, serta perizinan dari instansi berwenang. Jika dilanggar, dampaknya bisa meluas ke lingkungan sekitar.

Untuk memberikan jawaban pasti terkait keberadaan bangunan tersebut, sejumlah wartawan telah berupaya mengonfirmasi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, Susilawati, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak pengurus partai.

Menyikapi hal ini, masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Dinas PUPR, dan Satpol PP, segera turun ke lapangan. Guna melakukan pengecekan langsung yang dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh bangunan di wilayah tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali.

“Masyarakat hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai ada bangunan di atas sungai yang dibiarkan, apalagi milik pejabat atau parpol,” tegas sumber warga yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *