Foto : Ilustrasi.
Cianjur, metropuncak.com | Polemik kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur memanas. Setelah menggelar audiensi dengan Komisi 4 DPRD Cianjur pada Rabu (26/8/2026), berbagai organisasi masyarakat menyoroti penerapan kebijakan yang dinilai membahayakan warga kurang mampu.
Ketua DPD Jawa Barat LSM Prabhu Indonesia Jaya, Hendra, mengungkapkan temuan mengejutkan di lapangan. Sejak 1 Agustus 2026, melalui Surat Edaran Bupati, perlindungan kesehatan bagi ratusan warga miskin disebut-sebut diputus secara sepihak.
“Kartu BPJS PBI mereka mati mendadak, padahal banyak yang sedang dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan medis,” ujar Hendra dalam pernyataannya.
Dua Skema UHC yang Dipertentangkan Hendra membandingkan dua sistem yang menjadi pangkal persoalan:
· UHC Prioritas: Warga yang sakit hari ini dapat langsung diaktifkan hari itu juga, tanpa birokrasi berbelit.
· UHC Cut Off: Pasien darurat harus menunggu siklus pendaftaran bulan berikutnya sebuah aturan yang dinilai tidak manusiawi.
“Garis pemisah antara hidup dan mati ada di sini,” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi 4 DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, menyatakan bahwa akar masalah terletak pada minimnya sosialisasi kebijakan.
“Belum ada kesamaan pemahaman karena kebijakan ini tidak disosialisasikan secara memadai. Kami mendesak Pemda segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada masyarakat,” ujar Rian.
Pihak legislatif menekankan pentingnya langkah klarifikasi agar warga tidak terus menjadi korban isu liar dan kebingungan yang berpotensi merugikan nyawa.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya DPRD Cianjur meminta Pemda untuk:
1. Membuka akses informasi seluas-luasnya terkait perubahan kebijakan UHC
2. Menghentikan sementara penerapan sistem yang merugikan masyarakat miskin
3. Mengembalikan skema perlindungan kesehatan yang menjangkau seluruh warga tanpa pengecualian
Kebijakan ini disebut-sebut berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, UU Kesehatan, UU HAM, hingga UU BPJS dan UU Pelayanan Publik.













