Dibalik Proses Hukum Etik: Mengapa Pemeriksaan Anggota DPRD Cianjur Butuh Waktu?

Ketua BK DPRD Cianjur, H. Andri Suryadinata. (Foto : Lesmanaderi).

Cianjur | Menunggu adalah bagian dari prosedur. Itulah yang terjadi pada kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD Cianjur, H. Hendang, terkait dana reses. Meski laporan resmi dilayangkan pada 2 Juni 2026, publik baru menyaksikan proses verifikasi berjalan jelang akhir bulan ini.

Ketua BK DPRD Cianjur, H. Andri Suryadinata, memberikan kilas balik atas dinamika tersebut. Ia menjelaskan bahwa periode awal Juni merupakan waktu krusial bagi para legislator untuk membereskan administrasi pasca-reses.

“Regulasi memberi hak 7 hari bagi mereka untuk membuat laporan. Kita tidak bisa memeriksa di saat dokumen pertanggungjawaban mereka masih dalam proses pengumpulan,” ujar Andri saat ditemui di kantor DPRD.

Setelah masa itu lewat, BK pun bergerak. Namun, dinamika politik internal kembali menyulap jadwal. Pemanggilan pertama yang ditargetkan pada 15 Juni harus digeser ke 25 Juni. Alasan klasik: menyesuaikan dengan kesibukan agenda dewan yang sudah disepakati bersama.

Kendati diwarnai penundaan prosedural, Andri memastikan bahwa H. Hendang tidak menunjukkan resistensi. Bahkan, BK berencana memperdalam fakta dengan memanggil pimpinan partai politiknya, Hendi Mulyana.

“Kami ingin memastikan semua pihak bisa memberikan klarifikasi. Semakin banyak data, semakin jelas pula keputusannya,” tegasnya.

Dengan alur yang dimulai dari klarifikasi, mediasi, hingga potensi persidangan, BK berjanji mengusung asas praduga tak bersalah.

Tugas mereka adalah memastikan ujung dari proses ini menghasilkan keputusan yang tidak hanya legal, tetapi juga diterima oleh publik Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *