Oleh: Muhammad Miftahul Rizqi, Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia
…sejumlah elemen masyarakat berencana turun ke jalan pada 27 Agustus 2026 dengan memboyong serangkaian tuntutan, di antaranya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
DEMA PTKIN Se-Indonesia menghormati langkah tersebut sebagai wujud kebebasan mengekspresikan pendapat di ruang publik yang dijamin oleh undang-undang. Kendati demikian, untuk agenda 27 Agustus 2026, DEMA PTKIN Se-Indonesia mengambil sikap untuk tidak bergabung dalam aksi jalanan.
Sikap ini sama sekali tidak menandakan bahwa DEMA PTKIN Se-Indonesia menarik diri dari garis perjuangan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kami konsisten mendukung penuh penguatan penegakan hukum dan terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera memperoleh kepastian pembahasan serta pengesahan.
Kami hanya memilih koridor perjuangan yang berbeda: mengawal substansi, memberikan masukan kritis-konstruktif, serta memastikan seluruh proses pembentukan regulasi tersebut berjalan secara cermat, terukur, dan berbasis prinsip-prinsip konstitusional.
Bagi DEMA PTKIN Se-Indonesia, komitmen antikorupsi tidak selalu harus ditunjukkan lewat demonstrasi di jalanan. Terdapat ruang-ruang strategis lain yang tak kalah krusial, seperti mimbar akademik, ruang advokasi kebijakan, forum dialog publik, hingga pengawasan melekat terhadap proses legislasi di parlemen.
Bukan Surut, Melainkan Memilih Strategi Pengawalan
DEMA PTKIN Se-Indonesia tidak menginginkan perbedaan taktik penyampaian aspirasi justru mengaburkan fokus utama dari gerakan antikorupsi itu sendiri.
RUU Perampasan Aset merupakan payung hukum yang sangat vital. Oleh sebab itu, hal yang perlu dikawal secara ketat bukan sekadar seberapa cepat undang-undang ini diresmikan, melainkan bagaimana muatan materi serta mekanisme eksekusinya ketika sudah disahkan menjadi hukum positif.
Kewenangan negara dalam merampas aset harus difokuskan secara tegas pada instrumen atau hasil yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Di saat yang sama, regulasi wajib memuat sistem pengawasan yang ketat, perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan atas due process of law.
Dengan demikian, marwah pemberantasan korupsi tidak berhenti pada seberapa agresif negara menyita aset, melainkan juga memastikan bahwa kewenangan besar tersebut tidak melenceng menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Pelajaran Penting dari Pembekuan Rekening
Insiden pembekuan rekening yang sempat dialami oleh salah satu koordinator masyarakat di Pati menjadi alarm keras bahwa setiap tindakan hukum oleh otoritas negara wajib mengacu pada rincian prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DEMA PTKIN Se-Indonesia memilih untuk tidak terburu-buru menghakimi perkara tersebut. Namun, peristiwa ini patut dijadikan bahan refleksi bersama mengenai betapa pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Justru atas dasar itulah, kami memandang pembahasan RUU Perampasan Aset harus dituntaskan dengan kepala dingin dan objektivitas tinggi. Semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi jangan sampai mengabaikan prinsip utama bahwa penegakan hukum dan perlindungan hak sipil harus berjalan seiring.
Tidak Turun ke Jalan, Tetap Berdiri di Garis Pengawalan
Atas dasar pertimbangan tersebut, DEMA PTKIN Se-Indonesia menegaskan kembali bahwa pada 27 Agustus 2026 kami tidak memobilisasi massa ke jalan.
Pilihan ini merupakan keputusan organisatoris untuk mengambil peran pengawalan yang lebih substantif. Kami akan terus menyuarakan urgensi pembersihan negara dari praktik korupsi, mendorong percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset, sekaligus mengingatkan para pembuat kebijakan agar menyertakan mekanisme kontrol yang presisi.
Kami juga menaruh rasa hormat kepada rekan-rekan mahasiswa dan elemen masyarakat yang memilih menyuarakan aspirasi di jalanan.
Demokrasi membutuhkan ruang bagi beragam cara berjuang, selama dilaksanakan secara damai, tertib, dan santun.
Bagi DEMA PTKIN Se-Indonesia, perbandingan metode bukan alasan untuk saling meniadakan atau mengkritik pilihan gerakan lain. Ada yang berjuang di jalanan, ada yang memaksimalkan dialog, dan ada pula yang fokus pada advokasi regulasi. Seluruhnya adalah bagian dari dinamika demokrasi sepanjang bermuara pada satu cita-cita: memastikan negara bekerja penuh untuk kesejahteraan rakyat.
Lawan Korupsi, Awasi Kewenangan
Pada akhirnya, posisi DEMA PTKIN Se-Indonesia sangat tegas: kami menuntut korupsi diberantas hingga ke akar-akarnya, aset hasil kejahatan dikembalikan kepada rakyat, dan penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu.
Namun di waktu yang sama, kami ingin memastikan pemberantasan korupsi tidak melahirkan kewenangan negara yang absolut dan tanpa batas.
Oleh karena itu, kami mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dengan syarat mutlak: harus tajam dan galak terhadap koruptor, tetapi tetap adil dan melindungi warga negara.
Kami meyakini bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang memegang kekuasaan tanpa kendali, melainkan negara yang mampu menjalankan kewenangannya secara adil, terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Pada 27 Agustus kami tidak turun ke jalan.
Namun kami dipastikan tetap berada di barisan terdepan gerakan antikorupsi melalui cara kami mengawal, mengkritisi, dan memastikan hukum senantiasa berpihak pada keadilan.














