Aktivis mahasiswa Khairul Vikri atau Vivik dari Amar Cianjur mendatangi Kantor Inspektorat Daerah untuk menyerahkan pelaporan dugaan penyimpangan dana reses anggota DPRD Kabupaten Cianjur berinisial HPS. (Foto : Rupen).
Cianjur | Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amar) Cianjur apresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur keluarkan surat balasan atas pelaporan yang dilakukan Amar pada Rabu (17/06/2026) lalu, terkait dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada alikasi dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2025-2026, oleh seorang anggota DPRD dari Fraksi PAN Kabupaten Cianjur berinisial HPS.
“Tentu saja kita patut acungi jempol untuk langkah Kejari Cianjur ini. Dan kami lanjutkan pelaporan hari ini, ke pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur,” ujar aktivis Amar Cianjur Khairul Vikri. Jumat (19/06/2026).
Menurut aktivis mahasiswa yang biasa disapa vivik ini, kasus dugaan penyimpangan dana reses ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas di Kabupaten Cianjur.
Diawali oleh perilaku tak pantas dari HPS yang notabene merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Kabupaten Cianjur, tapi yang bersangkutan kedapatan melampirkan bukti reses yang dilakukannya di Dapil 1.
“Itupun diduga cuma numpang pada reses seorang anggota DPR RI Dapil Cianjur – Kota Bogor dari partai yang sama,” tutur vivik
Amar Cianjur, lanjut dia, akan mendesak baik itu Inspektorat Daerah maupun Kejari Cianjur agar secepatnya melakukan penyelidikan. Bila semua bukti bukti awal sudah memenuhi syarat, harus dilanjutkan pada tahap penyidikan.
“Kita akan kawal kasus ini hingga lahir ya Amar putusan pengadilan,” sambungnya.
Vivik mengingatkan, APBD yang diambil melalui pajak dan retribusi, adalah uang rakyat yang dititipkan kepada negara untuk mengelola pembangunan, yang hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat itu sendiri.
“APBD bukan lahan dana partai apalagi perorangan yang boleh di curi oleh penyelenggara negara. Termasuk oleh wakil rakyat,” pungkas dia.











