Ada Sepatu Dibalik Pintu Toilet SDN Babakancaringin 1. (Foto: Dery Lesmana).
Cianjur | Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Babakancaringin 1 di Kampung Nanggela, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, sulit ditemui saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Bahkan, ia diduga bersembunyi di dalam toilet sekolah untuk menghindari awak media.
Kedatangan awak media ke sekolah tersebut pun bukan tanpa alasan, tetapi hanya untuk mengkonfirmasi terkait laporan sejumlah orangtua/wali murid yang mengaku kecewa dan merasa dirugikan oleh kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan, mulai dari kewajiban pembelian seragam hingga pungutan lain yang tidak transparan.
Berikut rincian pungutan yang dikeluhkan:
· Sampul rapor: semula Rp60 ribu, setelah ada keluhan turun menjadi Rp50 ribu.
· Seragam olahraga: dipatok Rp100 ribu, dengan alternatif Rp80 ribu.
· Seragam batik: disebut diwajibkan seharga Rp100 ribu.
· Atribut sekolah (logo, nama siswa, bendera): dikenakan biaya paket Rp25 ribu.
Tak berhenti sampai disitu saja, dana kas yang dikumpulkan dari orangtua pun diduga digunakan untuk kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah, seperti pembelian lampu, kabel, dan perlengkapan lainnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah tidak diperkenankan menjual seragam kepada siswa. Sekolah hanya boleh memberikan contoh desain, sementara pembelian dilakukan secara mandiri oleh orang tua.
Atas laporan tersebut, yang bersangkutan bukannya memberikan klarifikasi secara terbuka, tetapi diduga menghindar dengan cara yang tidak lazim, yakni bersembunyi di dalam toilet sekolah saat hendak dikonfirmasi oleh awak media.
Dengan seperti itu justru menimbulkan kesan negatif dan memantik kecurigaan publik. Pasalnya, kehadiran wartawan bertujuan mengonfirmasi dugaan praktik pungli yang terjadi di sekolah itu.
Setibanya di sekolah itu, salah seorang guru bernama Fitria (wali kelas 2) menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Irma Rismayanti, sedang berada di kantor kordik untuk menghadiri rapat. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Setelah ditelusuri, kepala sekolah ternyata berada di lingkungan sekolah, bahkan sempat diduga bersembunyi di dalam toilet.
Setelah menunggu sekitar satu setengah jam, awak media akhirnya bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Babakancaringin 1. Dalam keterangannya, ia membantah keras adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.
Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya memberikan informasi kepada orangtua terkait tempat pembelian seragam. Menurutnya, orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam, baik di sekolah maupun di luar.
“Silakan mau beli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. Saya sudah mengadakan rapat dengan orangtua/wali murid terkait pembelian seragam sekolah. Memang ada yang membeli di luar, tapi setelah dibandingkan ternyata lebih mahal, jadi sebagian memilih beli di sekolah untuk keseragaman,” ujarnya.
Pernyataan yang disampaikan Irma Rismayanti justru menimbulkan polemik baru. Informasi yang berkembang di kalangan orangtua/Wali murid, tidak sejalan dengan klaim tersebut. Salah satu wali murid berinisial NT (30) mengaku kecewa.
“Tidak pernah ada rapat atau musyawarah dengan orangtua/Wali murid terkait pembelian seragam. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa,” ungkapnya.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengadaan seragam di sekolah tersebut. Jika benar ada unsur kewajiban terselubung, maka hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Aturan yang dilanggar adalah larangan terkait pungutan di sekolah telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orangtua/Wali murid, tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah.
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan memberi teladan justru terkesan menghindari tanggung jawab.
Kini publik menanti langkah tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat, untuk menelusuri kebenaran dugaan ini. Transparansi dan keberanian untuk terbuka menjadi kunci agar persoalan ini tidak semakin melebar.
Pertanyaan sederhana yang mengemuka, “Jika benar tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus bersembunyi?,”.








