Antisipasi Ganguan Kamtibmas Polres Cianjur Gelar Patroli KRYD serta Razia

banner 468x60

Cianjur | Sabtu 24/08/2024, Polres Cianjur menggelar kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cianjur.

KRYD serta razia tersebut dimulai dengan apel kesiapan sekira pukul 21.00 WIB di lapangan Mapolres Cianjur di Jl Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Cianjur.

Dalam apel kesiapan itu, Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yuddi Suharjo, S.H., berperan sebagai pemimpin dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Cianjur serta melibatkan personel gabungan dari Subdenpom III/1-1/Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Usai apel kesiapan berlangsung, dilanjutkan dengan patroli gabungan yang dimulai pada pukul 22.00 WIB dengan menyebar di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur.

KRYD dan razia itu bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran utama penyalahgunaan minuman keras (Miras), senjata tajam (Sajam), bahan peledak (Handak), kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan penipuan (Kejahatan C3), serta razia knalpot tidak sesuai standarisasi.

Pada saat patroli, Petugas dari Sat Lantas Polres Cianjur fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot tidak sesuai standarisasi.

Ditemukan banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar terjaring razia ini. Sebagai sangsinya pelanggar diberikan tilang oleh petugas sebagai bentuk penegakan hukum.

Adapun hasil dari kegiatan KRYD ini menunjukkan adanya tindakan tegas terhadap 24 pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong.

Kendaraan-kendaraan tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Cianjur untuk proses lebih lanjut.

Diadakannya kegiatan tersebut, berhasil menyita perhatian masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelanggar, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Cianjur juga berhasil mengamankan minuman keras berbagai merk serta minuman keras oplosan sebanyak 73 botol dari beberapa warung depot di Kabupaten Cianjur, semua barang bukti miras yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Cianjur.

Dengan adanya KRYD dan razia tersebut, diharapkan gangguan kamtibmas dapat ditekan dan keamanan wilayah Cianjur semakin terjaga.

Menyikapi hal tersebut, Polres Cianjur terus berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *