Polres Cianjur Berhasil Mengungkap 5 Titik Kasus Pembegalan Di Wilayah Hukumnya

banner 468x60

Cianjur | Rabu 14/08/2024, berlangsung Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., pimpin langsung Konferensi Pers pengungkapan kasus pembeglan yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Cianjur menjelaskan, kasus pembegalan yang berhasil diungkap terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pengungkapan yang berhasil diungkap di Kecamatan Cianjur 1 kasus, Kecamatan Mande 2 kasus, Kecamatan Cikalongkulon 1 kasus dan Kecamatan Sukaluyu 1 kasus.

“Dari kelima TKP tersebut, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan inisial MJ, RN, dan DYG,” jelasnya.

Kapolres melanjutkan, untuk modus operandi, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai joki atau yang membonceng tersangka.

“Adapun yang berperan sebagai pengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok, hingga ada juga yang berperan sebagai menendang motor korban hingga terjatuh,” terangnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor bergbagai jenis. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *