Cianjur | Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Pelaku yang berhasil diamankan, berinsial R (27), pada hari Minggu tanggal 26 Mei sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. melaui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pelaku berhasil diamankan bermula dari kecurigaan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Cianjur saat melaksanakan patroli.
“Melihat pelaku menggunakan sepeda motor masuk kedalam jalan gelap, lalu petugas melihat pelaku tersebut melakukan tindakan yang mencurigakan yakni masuk ke dalam semak-semak seperti mencari sesuatu,” katanya dalam siaran pers, Selasa 28/05/2025.
Atas kecurigaannya itu, lanjut Kapolres Cianjur, petugas pun menghampiri pelaku yang hendak pergi meninggalkan tempat tersebut dengan sepeda motor.
“Petugas langsung menginterogasi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, alhasil ditemukan bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket siap edar. Pelaku akhirnya diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di tempat kejadian perkara berupa satu bungkus rokok berisikan 7 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan seberat 1,09 gram (netto), 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang berat.
Dari hasil penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.