Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi. (Foto : Sam Apip).
Cianjur, metropuncak.com | Sebanyak 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur dipastikan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital pada pertengahan Oktober 2026. Sistem ini dinilai lebih efisien dari segi anggaran dan mampu mempercepat proses pemungutan suara.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades digital mendapat dukungan penuh dari Bupati Cianjur.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan menggelar sosialisasi dan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, panitia Pilkades, dan para camat.
“Kami sudah melaporkan rencana ini kepada Bupati pada Senin sore kemarin. Beliau setuju dan mendukung penuh pelaksanaan Pilkades secara digital,” ujar Dendi.
Menurutnya, DPMD tidak melakukan pengadaan perangkat secara permanen, melainkan menyewa peralatan dari penyedia jasa. Sementara itu, aplikasi untuk pelaksanaan Pilkades digital akan disediakan secara gratis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Peralatan yang disiapkan meliputi tablet, printer, kartu memori, dan perangkat pendukung lainnya. Setiap tablet memiliki kapasitas untuk merekam maksimal 500 data pemilih. Jumlah perangkat akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa.
Desa Ciranjang menjadi wilayah dengan proyeksi jumlah pemilih terbanyak, yakni sekitar 14.000 hingga 16.000 pemilih.
“Jika terdapat 14.000 pemilih, maka kami menyiapkan minimal 28 paket peralatan, karena satu alat hanya mampu menampung 500 pemilih,” jelasnya.
Dendi menjelaskan, proses pemadanan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah dimulai. Setelah itu, data akan melalui proses pembersihan (cleansing) oleh perangkat desa.
Tahapan ini berjalan bersamaan dengan proses Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran dan verifikasi bakal calon, hingga penetapan calon. Seluruh rangkaian proses ditargetkan selesai pada tahap penetapan DPT yang diharapkan rampung pada awal Oktober.
Dalam Pilkades digital, tidak akan ada DPT tambahan (DPTb) maupun pemilih susulan pada hari pemungutan suara. Artinya, warga yang tidak tercantum dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilih hanya dengan menunjukkan KTP.
DPT yang telah ditetapkan akan dipublikasikan melalui media dan papan pengumuman di tempat-tempat umum desa sekitar dua pekan sebelum pelaksanaan. Pada waktu yang sama, undangan memilih akan mulai dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacades) dijadwalkan berlangsung pada awal September selama sembilan hari kalender. Tahapan diawali dengan pembentukan panitia desa dan pembekalan sebelum pendaftaran dibuka.
Dendi menyebut sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi bakal calon, di antaranya berkelakuan baik, bebas narkoba, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, dan berusia paling sedikit 25 tahun. Khusus bagi kepala desa petahana, terdapat ketentuan mengenai batas masa jabatan.
Sementara itu, perangkat desa yang mendaftar wajib mengajukan cuti dan harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon resmi. Hal serupa berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencalonan tetap diperbolehkan dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Jika terpilih, status sebagai PNS tetap melekat, namun tunjangan kinerja tidak dibayarkan selama menjabat sebagai kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh berkas administrasi akan diverifikasi dan divalidasi oleh panitia tingkat desa,” tegasnya.
Dendi memastikan terdapat 47 desa di 23 kecamatan yang akan mengikuti Pilkades serentak secara digital. Pelaksanaan direncanakan pada hari Minggu, sekitar tanggal 18 Oktober 2026, untuk memaksimalkan tingkat partisipasi masyarakat.
Dari sisi anggaran, sistem digital diperkirakan mampu menghemat biaya sekitar 15 hingga 20 persen dibandingkan pelaksanaan secara konvensional. Untuk operasional panitia desa, alokasi anggaran ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa. Sementara kebutuhan peralatan dan kesekretariatan dialokasikan melalui DPMD.
“Dengan anggaran konvensional sebelumnya, kami hanya mampu mencakup 30 desa. Dengan sistem digital, kami bisa mencakup 47 desa dengan jumlah pemilih sekitar 190.000 hingga 200.000 orang,” ungkapnya.
Jumlah pemilih di setiap desa diperkirakan bervariasi. Desa Ciranjang menjadi yang terbesar dengan sekitar 14.000 hingga 16.000 pemilih, sedangkan jumlah terkecil berada di Desa Cikadu atau Sukamana dengan sekitar 1.200 pemilih. Rata-rata jumlah pemilih setiap desa berkisar 5.000 hingga 6.000 orang.
Selain efisiensi anggaran, Dendi menyebut sistem digital juga diharapkan mempercepat proses pemungutan suara. Waktu yang dibutuhkan setiap pemilih diperkirakan kurang dari lima menit.
Sistem ini dinilai dapat mengurangi potensi suara tidak sah akibat kesalahan dalam mencoblos, sekaligus membuat proses pemilihan lebih praktis, transparan, dan terukur.














