Sindikat Curanmor Cianjur Digulung! 34 Motor Disita, Ini Modus dan Lokasi Operasinya

Sindikat Curanmor Cianjur Digulung! 34 Motor Disita, Ini Modus dan Lokasi Operasinya. (Foto : Ali).

Cianjur | Kabar melegakan bagi warga Cianjur. Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, polisi meringkus 6 tersangka sekaligus mengamankan 34 unit sepeda motor berbagai merek.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, tepat pada Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026) di Lapangan Mako Polres Cianjur.

Berawal dari Laporan Warga dan Aksi Tangkap BasahKasus ini terkuak setelah polisi mendalami 10 laporan kehilangan dari warga sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Area operasi komplotan ini terbilang luas, mulai dari wilayah Cianjur Kota, Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, hingga Cilaku.

Pelarian sindikat ini akhirnya terhenti setelah warga menangkap basah salah satu pelaku berinisial JS saat beraksi di Pasar Induk Cilaku.

Dari penangkapan JS inilah, Sat Reskrim Polres Cianjur bergerak cepat menciduk 5 pelaku lainnya.

Keenam pelaku yang merupakan warga asli Cianjur ini ternyata memiliki peran yang sangat rapi saat beraksi JS (36) dan DR (27) berperan sebagai tim intim.

DR bertugas memantau situasi di tempat keramaian seperti pasar, toserba, tempat hiburan, hingga mushola SPBU.

Begitu korban lengah, JS langsung membobol kontak motor, J (31) dan RM (40) bertugas merusak kunci dan membawa kabur motor curian dengan cara disetut (didorong dengan kaki dari motor lain). MS (30) dan WG (28) bertugas sebagai tim pemantau lingkungan sekitar dan penyedia transportasi untuk melarikan diri.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu I alias E (pembeli/penadah motor curian) dan MS (pembantu aksi pencurian).

Bagi warga Cianjur yang merasa kehilangan motor dalam beberapa bulan terakhir, Anda bisa mengeceknya ke Mapolres Cianjur.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kunci T, 3 mata kunci palsu, serta 34 motor dari berbagai merek populer seperti Honda Beat, Yamaha Mio, Honda Genio, Yamaha Jupiter, hingga Honda Tiger Trail.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan aturan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 477 Ayat 1, kasus pencurian dengan merusak kunci (Ancaman hukuman 7 tahun penjara).

Pasal 477 Ayat 2 Kasus pencurian bersama-sama di malam hari (Ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara).

Di akhir konferensi pers, Kapolres Cianjur mengimbau agar warga selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya.

Warga disarankan untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memilih tempat parkir yang aman atau terpantau.

Jika melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitar, warga bisa langsung melapor ke kepolisian melalui Hotline resmi 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *