Skor CAT “Gelap” Diduga Jadi Celah Kecurangan, Seleksi Pimpinan BAZNAS Cianjur Diambang Gugatan PTUN. (Foto : Ilustrasi).
Cianjur | Polemik panas menerpa proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur periode 2026–2031. Para peserta melayangkan mosi tidak percaya dan bahkan ancaman gugatan hukum ke PTUN. Sebab apa? Tim seleksi dinilai tidak transparan, terutama soal skor hasil Computer Assisted Test (CAT).
Kegaduhan ini pertama kali dipicu oleh unggahan Andi Syarif Hidayatulloh, yang akrab disapa Anditar, di grup Facebook Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUCK), Rabu (13/5/2026). Dalam pernyataan sikapnya, ia mencurigai adanya ketidakberesan teknis pada laman seleksi serta sistem penilaian yang tertutup.
“Kami mempertimbangkan langkah hukum melalui PTUN dan akan menyampaikan aspirasi melalui penyampaian pendapat di muka umum,” tegas Anditar lewat unggahan yang langsung viral itu.
Kritik paling tajam menyasar pada ketidakjelasan perolehan skor CAT. Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan, praktik di Cianjur sangat kontras dibanding daerah lain di Jawa Barat.
“Di kabupaten lain, nilai CAT diumumkan transparan. Peserta tahu persis posisi mereka. Tapi di Cianjur? Skor CAT seolah ‘gelap’ karena langsung digabung dengan nilai makalah tanpa rincian,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut sumber, memicu kekhawatiran besar akan adanya celah manipulasi dalam menentukan siapa yang lolos ke tahap wawancara.
Selain skor CAT, Tim Seleksi (Timsel) juga dituding melakukan diskriminasi informasi di tahap administrasi. Sejumlah peserta mengaku mendapat informasi susulan untuk melengkapi dokumen, sementara peserta lainnya tidak.
“Ada kesan pilih kasih. Ketidak konsistenan ini jelas mencederai nilai keadilan dan integritas seleksi,” tegas sumber yang sama.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Cianjur maupun Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi. Berbagai pertanyaan dan keberatan peserta seolah menguap begitu saja.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait demi informasi yang berimbang, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.








