Polres Cianjur lakukan press release pengungkapan sindikat pecah kaca dan gembos ban, kerugian Rp4,1 Miliar. (Foto: Lesmanaderi).
Cianjur, metropuncak.com | Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan memarkirkan kendaraan, menyusul terungkapnya dugaan sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beraksi di lima wilayah Jawa Barat.
Saat ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam Press Conference, Jumat 9 Okt 2026, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok tersebut diduga beraksi sejak Maret 2026 di 15 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,101 miliar,” ujarnya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial EY dan AP yang ditangkap pada 3 Oktober 2026 di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir dan berisi barang berharga, kemudian memecahkan kaca atau memanfaatkan situasi saat ban kendaraan kempis untuk mengambil barang korban,” teangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua busi, lima paku, dua pasang pelat nomor, pecahan kaca, serta lima unit sepeda motor.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus dan memburu empat terduga pelaku lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian tersebut.
“Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kendaraan yang terparkir,” tutupnya.








