Polres Cianjur Harapkan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Berjalan Transparan

Polres Cianjur Harapkan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Berjalan Transparan. (Foto: Samsuri).

Cianjur | Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, bersama jajaran Pejabat Umum Polres Cianjur, mendatangi rumah korban penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur, pada Kamis (5/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejadian ini bermula pada hari Senin, 2 Maret 2026, ketika Piket Fungsi Unit Reskrim Polsek Cugenang menerima laporan adanya warga yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Secara kasat mata, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh korban. Kapolres Cianjur menjelaskan kronologi penemuan jenazah tersebut.

“Pada tubuh almarhum M, ditemukan kondisi sekujur tubuh, terutama pada bagian wajah, tampak berwarna kehitaman yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, peristiwa ini benar merupakan tindak penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni saudara UA, dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Alexander.

Peristiwa tragis ini bermula pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, ketika tersangka UA mendapati korban sedang mengambil barang yang bukan haknya, yakni dua buah labu siam, dari ladang yang digarap oleh UA. Didorong rasa kesal karena ladangnya sering kehilangan, UA mengejar korban hingga ke kediamannya. Di lokasi tersebut, UA melakukan pemukulan, tendangan, dan tindakan keras lainnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menyampaikan tiga hal penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

1. Motif dan Kondisi Korban, berdasarkan keterangan keluarga, dua buah labu siam yang diambil korban digunakan untuk keperluan berbuka puasa. Kondisi perekonomian keluarga korban juga diketahui sedang tidak baik, yang turut menjadi latar belakang kejadian.

2. Peran Kepolisian dan Sinergi Instansi: Selain sebagai penegak hukum, kepolisian juga hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Danramil Cugenang yang memberikan tali asih kepada keluarga korban. Kapolres mengimbau agar keluarga tidak melakukan tindakan melanggar hukum sebagai bentuk balas dendam, yang justru dapat memicu aksi kekerasan baru.

3. Pesan Kamtibmas, Kapolres mengingatkan masyarakat bahwa dugaan tindak pidana tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. “Jika dilakukan, maka akibatnya akan seperti ini. Penegakan hukum adalah upaya terakhir yang harus ditempuh,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka UA (40) dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas larangan menganiaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Untuk memperkuat pembuktian, jenazah korban telah menjalani autopsi di fasilitas forensik RSUD Sayang Cianjur. Hasil detail autopsi diharapkan keluar dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, hasil visum luar sementara mengisyaratkan adanya luka pada sekujur tubuh korban akibat kekerasan, yang menjadi salah satu alat bukti kuat bagi penyidik.

Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan keadilan dapat dirasakan oleh keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *