Cianjur | Puluhan warga Desa Cikancana berbondong-bondong datangi kantor pemasaran PT. Satya Mitra Putra Pratama sebagai pengembang Villa Bougenville 2 estate, bertempat di Jl. Hanjawar Pacet, Desa Palasari, Kabupaten Cianjur, Kamis 10/10/2024.
Pasalnya, sudah 10 tahun pihak pengembang yang diduga warga masyarakat melakukan pembuangan sampah ke TPS dengan cara kamuflase sampah di timbun dengan menggunakan pasir dan tanah dilakukan oleh paguyuban villa Bougenville.
Menurut Regi Muharam ketua aksi mengatakan, ini bentuk tindak lanjut dari hasil sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur beberapa bulan yang lalu ke TPS.
“Pembuangan yang diduga ilegal itu sampai hari ini belum ada tindakan dari DLH, sehingga kami serta aparat desa melakukan aksi, karena menurut kami sudah berdampak kepada pencemaran lingkungan yang sudah sangat luar biasa yang diduga dan diindikasi itu sudah mencemari lingkungan seperti air, udara bahkan sudah ada beberapa penyakit yang mulai timbul di sana,”kata Regi.
“Terkait kepemilikannya tanah tersebut asli milik pengelola villa Bougenville, itu tidak bisa membenarkan atas semua tuduhan kami, karena mereka sama sekali tidak berizin untuk TPS ilegalnya itu,”tutupnya.
Kepala Desa Cikancana H.Nanang menambahkan, kami sudah audiensi dengan pihak pengembang villa bugenvill untuk mengklarifikasi terkait pihak pengembang yang telah membuang sampah ke TPS ilegal yang berada di desa Cikancana.
“Kami sudah berupaya membuat plang teguran dilarang membuang sampah ke TPS ini, tapi tetap masih saja membuang sampah ke TPS itu, dan diketahui memang tidak ada izin dari DLH maupun dari pusat. Sebagai kepala desa kami sudah melakukan koordinasi supaya tidak lagi membuang sampah ke tempat itu,”kata Nanang.
Akhir dari mediasi tersebut sampai saat ini masih belum mendapat kepastian jelas, sehingga keputusan yang diketahui pihak pengembang belum tentu pihak paguyuban yang melakukan pembuangan sampah ke TPS.
“Kami sepakat mediasi serta menghadirkan pihak ketua paguyuban selaku pembuang sampah dalam jangka 1 minggu mulai dari hari ini,”ujarnya.
Sementara itu, legal officer PT. Satya Mitra Putra Pratama, sekaligus pengembang villa Bougenville 2 Maddam Reni mengatakan, sebenarnya warga datang ke sini itu salah alamat..
“Menurut saya para pendemo salah kalau datang kesini (Villa Bougenville 2), tapi yang melakukan pembuangan sampah ke sana itu bukan pihak kami, melainkan pihak paguyuban karena selama ini paguyuban yang melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan buang sampah selama ini,”ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa dirinya tidak mengetahui paguyuban telah membuang sampah ke wilayah Desa Cikancana Sukaresmi, melainkan mereka membuang sampah sama seperti kita ke TPS yang ada di wilayah Cikalong.
“Jadi saya membenarkan pihak pengembang villa Bougenville 2, tidak pernah membuang sampah ke TPS yang ada di wilayah Desa cikancana itu,”tegasnya.
Ia pun mengaku kaget setelah mendapat surat dari pihak kepolisian bahwa akan ada demo warga Desa Cikancana mengenai sampah.
“Kita siap menerima sanksi apalagi kalau ada bukti bahwa dari pihak pengembang villa Bougenville 2 membuang sampah ke TPS itu,”tutupnya.









