Pembuangan Sampah Program MBG di Cugenang Jadi Sosoran Aktivis Lingkungan

Pembuangan Sampah Program MBG di Cugenang Jadi Sosoran Aktivis Lingkungan. (Foto: Rian Sagita). 

Cianjur | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia, yang beralamat di Kampung Layung Sari RT 01/05, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, dilaporkan membuang sampah sembarangan.

Warga menemukan tumpukan kantong plastik dan sisa kemasan makanan MBG di pinggir jalan dan area terbuka, tanpa pengelolaan sampah yang jelas.

Aduan tersebut diterima Ketua Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, pada Kamis (8/1/2026).

Menurut laporan warga, sampah tersebut menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kenyamanan, serta berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program mulia, tetapi tidak boleh dijalankan dengan cara yang mencederai lingkungan. Sampah non-B3 tetap wajib dikelola dengan benar,” tegas Azzam.

Ia menambahkan, jika kegiatan MBG terbukti menghasilkan sampah dalam jumlah besar tanpa pengelolaan dan rekomendasi dinas terkait, kegiatan itu harus dihentikan sementara untuk dievaluasi. “Program sosial tidak kebal hukum,” ujarnya.

Dari sisi hukum, pembuangan sampah sembarangan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Azzam mendesak dinas terkait segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, memberikan rekomendasi teknis, dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

“Lingkungan bukan tempat sampah kebijakan. Kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama program apa pun,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *