Pelaku Perusakan Tanaman Teh Disidang, Tegaskan Supremasi Hukum dan Komitmen Menjaga Kelestarian

Manager PTPN 1 Regional 2 Kebun Cisaruni bersama staf PTPN 1 Regional 2 Kebun Cisaruni usai menghadiri persidangan. (Foto: Ist). 

Garut | Proses persidangan kedua terhadap para pelaku pengrusakan tanaman teh milik PTPN I Regional 2 Kebun Cisaruni menegaskan bahwa tindakan perusakan, apa pun dalih dan tujuannya, tetap merupakan pelanggaran hukum.

Langkah tegas aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan sebagai gangguan terhadap usaha perkebunan, di mana oknum atau kelompok tertentu diduga melakukan perusakan tanaman teh dengan tujuan menduduki dan menguasai lahan. Padahal, lahan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya diserahkan kepada PTPN I Regional 2 melalui Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, lahan beserta tanaman di atasnya adalah aset sah perusahaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Manajer Kebun Cisaruni yang juga Ketua Umum SPBUN, Adi Sukmawadi, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Garut, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, yang telah bekerja secara profesional dalam memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan sesuai aturan. Harapannya, proses hukum ini menjadi pengingat bahwa tindakan perusakan dan okupasi lahan bukanlah solusi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Lebih lanjut, pihak manajemen berharap ke depan tidak ada lagi aksi perusakan, penjarahan, maupun okupasi lahan perkebunan dengan alasan apa pun. Alih fungsi lahan secara sepihak dinilai dapat berdampak luas, tidak hanya pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga terhadap kelestarian lingkungan sekitar.

Masyarakat diharapkan turut serta menjaga kelestarian alam dan mendukung upaya perlindungan aset negara. Sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan stabilitas, menjaga keberlanjutan usaha perkebunan, serta memastikan lingkungan tetap terpelihara demi generasi mendatang.

Perusakan kebun teh tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Tanaman teh dilaporkan dirusak atau ditebang oleh terduga pelaku berinisial FR, ED, dan AD.

Secara keseluruhan, total luas lahan yang mengalami kerusakan mencapai 24.100 m² (dua puluh empat ribu seratus meter persegi) dengan jumlah tanaman teh yang dirusak sebanyak 24.620 batang (dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh pohon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *