Menjaga Marwah Demokrasi Pilkades Steril Cawe Cawe Penguasa

Oleh : M.Ihsanul Akmal Sekeretaris Jendral Jaringan Intelektual Muda Cianjur.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar agenda rutin birokrasi pemerintahan, melainkan manifestasi paling murni dari kedaulatan rakyat di tingkat akar rumput.

Di desa, dinamika sosial dan kekerabatan hidup berdampingan secara erat. Oleh karena itu, netralitas dari pihak eksternal, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur beserta jajaran birokrasinya, menjadi harga mati demi terciptanya kontestasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Fenomena “cawe-cawe” atau intervensi terselubung oleh pihak birokrasi kabupaten dalam politik lokal desa kerap menjadi momok yang merusak tatanan demokrasi.

Ketika Pemda atau pejabat berwenang mulai berpihak, baik secara terbuka maupun melalui mobilisasi administratif, maka legitimasi kepala desa terpilih akan cacat di mata masyarakat.

Alih-alih menghadirkan pemimpin yang lahir dari aspirasi murni warga, intervensi justru berisiko melahirkan polarisasi, konflik horizontal, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemda Cianjur seharusnya menempatkan diri sebagai pengayom netral yang bertugas memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan kondusif, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Segala bentuk kebijakan mendadak tanpa payung hukum yang kuat, seperti polemik kebijakan teknis yang kerap disorot publik, serta keberpihakan oknum pejabat, harus dihindari.

Pemerintah daerah yang kuat adalah pemerintah yang berdiri di atas semua golongan, menjunjung tinggi prinsip desentralisasi dan membiarkan rakyat desa menentukan pemimpinnya sendiri secara merdeka tanpa intimidasi struktural.

Agar integritas Pilkades tetap terjaga, tindakan “cawe-cawe” atau ketidaknetralan oleh aparatur pemerintah memiliki batasan dan sanksi tegas yang diatur dalam berbagai regulasi positif di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Pilkades di Cianjur harus dikembalikan pada ruh aslinya, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat desa itu sendiri.

Sudah saatnya Pemda Cianjur membuktikan komitmen reformasi birokrasi dengan menjauhi segala bentuk intervensi politik praktis.

Dengan memegang teguh koridor hukum dan menjaga netralitas, Pemda tidak hanya menyelamatkan jalannya Pilkades yang aman dan damai, tetapi juga merawat kepercayaan rakyat terhadap masa depan demokrasi di bumi Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *