LSM Garda Patriot Berkomitmen Kawal Proses Persidangan Dugaan Mafia Tanah di Sukaresmi

LSM Garda Patriot Berkomitmen Kawal proses persidangan Dugaan Mafia Tanah di Sukaresmi. (Foto: Dery Lesmana).

Cianjur | Sidang kasus mafia tanah dan sertifikat bodong di Pengadilan Negeri Cianjur mendapat pengawalan ketat dari LSM Garda Patriot. Pihaknya mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Ketua LSM Garda Patriot, Regi Muharram, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses persidangan kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Pihaknya hadir langsung untuk memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Menurut Regi, pengawalan ini bertujuan agar perkara yang dinilai besar dan telah merugikan banyak korban dapat dituntaskan. Ia menyoroti lahan Hak Guna Usaha seluas kurang lebih 200 hektar yang diperjualbelikan serta penerbitan 727 sertifikat tanah yang diduga palsu. Praktik tersebut dinilai telah mencederai hukum agraria dan menimbulkan kerugian berlapis bagi masyarakat.

Regi menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

“Dari darah pun akan kami berikan,” ujar Regi sebagai bentuk keseriusan Garda Patriot mengawal kasus ini sampai tuntas.

Dampak kasus ini langsung dirasakan warga sekitar. Lahan yang disengketakan kini telah berpindah kepemilikan ke tangan perusahaan. Akibatnya, warga yang sudah mendirikan usaha maupun tempat tinggal di atas lahan tersebut menjadi kebingungan. Banyak dari mereka terpaksa membongkar bangunan karena status kepemilikan lahan tidak sah.

Data sementara menyebutkan puluhan hingga ratusan rumah warga yang terbangun di lokasi sengketa menjadi polemik sosial. Warga yang membeli tanah dengan sertifikat diduga palsu kini berstatus korban. Mereka harus kehilangan tempat tinggal sekaligus kepastian hukum atas aset yang dibeli dengan dana pribadi.

LSM Garda Patriot meminta pengadilan bersikap tegas agar kasus serupa tidak terulang. Selain proses pidana, Regi menyebut masih berlangsung mediasi antara para korban pemilik sertifikat diduga palsu dengan pihak perusahaan. Mediasi itu membahas kemungkinan kompensasi atau ganti rugi, meskipun nilainya diperkirakan tidak dapat menutup seluruh kerugian warga.

Garda Patriot memastikan akan terus memantau perkembangan sidang dan hasil mediasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Cianjur dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya,” tutup Regi Muharram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *