AA Zaelani, Kuasa hukum Kades Kalibaru tegaskan Pemdes Kalibaru hanya merespon laporan masyarakat yang menyatakan Agus Suhendar saat itu sedang ngamuk. (Foto : Ruslan Ependi).
Cianjur, metropuncak.com | Kepala Desa (Kades) Kalibaru, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Nendi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan atau menuding Agus Suhendar (59), warga Kampung Kalibaru RT 001/RW 005, sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut disampaikan guna menjawab menyusul pemberitaan, dan informasi di media sosial yang mengaitkan nama Agus Suhendar dengan tudingan mengalami gangguan jiwa.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan pemerintah desa pada tanggal 27 April 2026 lalu, berawal dari laporan masyarakat mengenai kondisi Agus yang saat itu disebut sedang mengamuk dan sulit dikendalikan, bukan berdasarkan keputusan sepihak pemerintah desa untuk memberikan diagnosis medis.
“Jadi semua tindakan berawal dari Laporan warga bahwa, saat itu Agus Suhendar disebut mengamuk sejak malam, hingga pagi hari,” jelas Kades Nandi.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya, lalu di cek kembali untuk memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi. Pada saat itu terjadi keributan dengan seorang ustadz yang disebut bernama Tiana, dan mengalami luka memar, bengkak dan membiru pada bagian kelopak mata setelah terjadi pemukulan.

Kades Kalibaru menyebut, Agus saat itu masih dalam kondisi yang sulit dikendalikan, sehingga dirinya bersama sejumlah warga berupaya mengamankan Agus dan membawanya ke rumah keluarganya. Namun, kondisi tersebut kembali terjadi di rumah keluarga.
“Saya menerima kabar dari keluarga Agus bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan sering mengamuk tidak terkendali. Bahkan, menurut keluarga, pernah mengamuk sambil membawa golok,” kata Nandi, Rabu (12/08/2026).
Atas kondisi tersebut, Nandi kemudian menghubungi pihak Puskesmas untuk meminta penanganan medis. Setelah dilakukan koordinasi, Agus dibawa ke Puskesmas. Namun, fasilitas yang tersedia dinilai belum memadai untuk menangani kondisi yang dihadapi Agus. Hingga pihak Puskesmas kemudian memberikan rujukan agar Agus memperoleh pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di rumah sakit, hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Saya sendiri tidak Pernah Memberikan diagnosis medis,” bantah Nendi
Sedangkan kuasa hukum Kades Kalibaru, Aamiin Zaelani menerangkan, poin penting yang perlu ditegaskan dalam persoalan ini adalah perbedaan antara tindakan pemerintah desa berdasarkan laporan situasi dengan diagnosis medis.
“Sekali lagi, Pak Kades menyatakan dirinya tidak pernah menetapkan Agus sebagai ODGJ,” terang Aa Zaelani.
Secara hukum dan medis, masih kata kuasa hukum Kades Kalibaru, diagnosis gangguan kesehatan jiwa bukan kewenangan kepala desa ataupun masyarakat. Diagnosis harus dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, pengaturan kesehatan jiwa berada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang telah mencabut dan menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” ucap dia.
Dipaparkannya, disisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2023 antara lain mengatur bahwa upaya kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan, termasuk bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa. Undang-undang tersebut juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu dan terjangkau serta informasi dan edukasi mengenai kesehatan jiwa. Dengan demikian, penggunaan istilah “ODGJ” harus ditempatkan secara hati-hati dan tidak boleh dijadikan label sosial berdasarkan dugaan, perilaku sesaat, atau informasi dari pihak lain tanpa dasar pemeriksaan medis.
“Data diagnosis kesehatan harus diperlakukan secara hati-hati,” paparnya
Aa Jaelani, yang juga Ketua Biro Hukum Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK), menyebutkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat diagnosis medis terhadap Agus dengan kode F25.0. Namun, informasi mengenai diagnosis atau kondisi kesehatan seseorang merupakan informasi yang sangat sensitif.













