Konferensi Pers pengungkapan komplotan begal oleh Polres Cianjur di Tugu Knalpot Ayam Pelung, Rabu (24/9/2026).
Cianjur, metropuncak.com | Polres Cianjur berhasil meringkus empat orang tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (begal) yang menimpa tiga mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. Ironisnya, satu di antara tersangka masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 01.15 WIB, di depan Red Doors Bentar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tugu Knalpot Ayam Pelung, simpang LLAJ, depan Pos Polisi 8 Cepu, kawasan Taman Kota Ramayana, Kamis, 24 September 2026, Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi membenarkan bahwa ketiga korban M Genta Nuralam (21), M Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21) merupakan mahasiswa Unsur Cianjur.
“Saat kejadian, para korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Pangeran Hidayatullah. Kendaraan mereka kemudian dipepet menggunakan mobil Honda Freed,” ujar Kapolres.
Kapolres melanjutkan, para korban sempat berupaya memutar balikkan sepeda motornya. Namun, tiga pelaku turun dari mobil, sementara satu pelaku lainnya tetap berada di dalam kendaraan. Salah seorang pelaku bahkan mengeluarkan benda menyerupai senjata api berwarna hitam dan berteriak mengaku sebagai polisi: “Polisi, polisi, periksa, periksa.”
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi mengidentifikasi empat tersangka, yakni MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan RSW (16). Berikut peran mereka:
· MYT (26): Diduga mengambil dan membawa sepeda motor korban.
· MFT (22): Berperan menodongkan pistol mainan kepada salah seorang korban.
· KJI (22): Diduga membawa atau mengendarai mobil Honda Freed yang digunakan dalam aksi.
· RSW (16): Masih berstatus ABH, berperan menarik korban saat berada di atas sepeda motor hingga korban terjatuh dan tertimpa kendaraannya.
Setelah sepeda motor korban berhasil dibawa MYT ke arah Cipanas, para pelaku lainnya melarikan diri menggunakan mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX ke arah Bandung. Namun, aksi mereka diketahui anggota Team Jago Presisi yang sedang berpatroli.
Petugas kemudian mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban. MYT akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, tepatnya di wilayah Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.
Ancaman Hukuman dan Penanganan Khusus Anak
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara terhadap tersangka RSW yang masih berstatus anak, penanganannya akan dilakukan Unit PPA Polres Cianjur dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga mencatat RSW pernah terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan pada Februari 2026 yang ditangani Polsek Warungkondang. Dalam proses penanganan perkara anak tersebut, kepolisian akan mempertimbangkan ketentuan mengenai diversi dan mekanisme peradilan anak sesuai aturan yang berlaku.













