JIM Laporkan Ketua DPRD Cianjur ke BKD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Plat Nomor Lemhannas. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | Jaringan Intelektual Muda Cianjur (JIM) melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Senin (8/9/2025).
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan plat nomor kendaraan bernomor khusus milik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Koordinator JIM, Alief Irfan, menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor DPRD setempat untuk secara resmi melaporkan hal ini.
“Penggunaan plat nomor khusus Lemhannas ini patut diduga telah melanggar kode etik anggota dewan. Plat tersebut seharusnya hanya digunakan oleh pejabat dan staf di lingkungan Lemhannas untuk keperluan dinas,” ujarnya.
Menurut Alief, penggunaan plat itu oleh Ketua DPRD Cianjur, yang tidak memiliki kaitan langsung dengan Lemhannas, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan penggunaan aset negara, tetapi juga mencoreng citra dan kehormatan lembaga DPRD di mata publik. Hal ini dapat menimbulkan anggapan bahwa pejabat publik dapat dengan mudah menyalahgunakan fasilitas dan hak istimewa yang tidak seharusnya mereka miliki,” tambah Alief.
JIM berharap BKD Cianjur segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong BKD untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh juga memberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Alief juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kasus ini, pihaknya berharap warga Cianjur turut mengawal kasus tersebut, karena ini bukan persoalan sepele.
“Ini tentang kesadaran dan hak warga negara. Jika dibiarkan, hal seperti ini akan dianggap biasa dan bisa dilakukan seenaknya oleh pejabat publik lainnya,” tutupnya.














